Pengawasan Pemerintah Lemah, Tertipu Selembar Nota

Pengawasan Pemerintah Lemah, Tertipu Selembar Nota

RAKYATCIREBON.ID – Adanya dugaan penyelewengan pajak dana desa membuat gempar semua pihak. Aneh dan mengagetkan. Tanpa terkecuali, anggota legislatif di DPRD Kabupaten Cirebon. Kok bisa? Pemerintah dikibuli. Padahal pemerintah daerah ada yang membidanginya secara khusus.

\" Itu (penggelapan pajak, red) sudah bikin kaget. Kok para kuwu mau dikoordinir pengepul,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE, Kamis (10/2).

Artinya kata politisi PKB itu, pemerintah sudah dikibuli, kecolongan. Pengawasannya sangat rendah selama ini. Karena berlangsung selama tiga tahun, namun tidak terditeksi.

“Kalau dari pengakuan kuwu, notanya sih bener. Ada notanya. Nilainya pun sesuai yang disetorkan. Modusnya memalsukan nota. Ini parah. Pemerintah kecolongan. Inspektorat dikelabui sebuah nota Pengawasannya lemah sekali,” kata dia.

Ia menyayangkan, tidak ada koordinasi yang baik, antara DPMD, Inspektorat dan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama. Harusnya, ada pengecekan berkala. Untuk menyesuaikan data. Jangan melihat besar kecilnya nilai pajak yang tidak dibayarkan. Tapi ketika asumsinya sebanyak 200 desa, dan 3 tahun lamanya, tentu angkanya itu sangatlah besar. Alhasil, pemerintah lah yang dirugikan. Harusnya uang dari DD itu, dikembalikan untuk pajak.

“Intinya, kalau dari kuwu semua sudah dibayarkan. Tapi karena ada pemalsuan itu, jadinya dianggap beres. Harusnya pengawasan bisa ketat dilakukan. Ada pengecekan berkala. DPMD jangan hanya pengen tau bukti selembar nota, lalu selesai. Harusnya mereka mengecek langsung. Ini harus menjadi pelajaran berharga kedepannya,” kata dia.

Ia mengharapkan, segera diselesaikan secara tuntas. Karena telah merugikan Negara. Memang, kata dia, kasusnya sedang ditangani Kejaksaan. Sehingga, atensi yang baru bisa dilakukan legislatif pasca menggelar Rapat Kerja belum lama ini, hanya sebatas untuk menyelesaikan, belum bisa memberikan rekomendasi.

“Ya pasti, sanksi harus dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kan sedang ditangani Kejaksaan juga. Kalau dinyatakan bersalah, harus disanksi. Kami hanya bisa mengimbau, jangan sampai terulang lagi. Harus diusut tuntas. Biar nanti tidak terjadi lagi. Oleh kuwu atau pendmping berikutnya,” pungkasnya. (zen)

Sumber: