Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Pajak Dana Desa

Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Pajak Dana Desa

RAKYATCIREBON.ID – Kejaksaan didesak, agar bisa menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa. Sebab, dugaannya tidak hanya menyeret oknum pendamping desa saja yang bermain. Banyak pihak tersorot ikut terlibat didalamnya.

\"Kita mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami menduga tidak hanya pendamping desa tapi dinas juga terlibat. Karena kenapa selama ini terkesan membiarkan. Berarti pembinaan dan pendampingan DPMD dan Inspektorat selama ini perlu dipertanyakan,\" kata Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cirebon, Warcono Semaun, saat jumpa pers, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (9/2).

Di tempat yang sama, salah seorang Pemerhati Pemerintahan, Ivan Maulana juga berkomentar sama. Ia mendesak Kejari Kabupaten Cirebon serius menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga menuntut agar pendamping desa dibubarkan, dan meminta agar stakeholder terkait Dana Desa ini perannya bisa maksimal.

\"Dengan peristiwa ini yang kami khawatirkan dan patut kami duga adanya skema sistematis yaitu antara dinas dengan pendamping desa. Masa sampai tiga tahun baru ketahuan? Jadi Kejaksaan harus menindaklanjuti ini secara serius,\" kata Ivan.

Sementara itu, Kuwu Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Moh Yakub menjelaskan ada sekitaran 200 desa di Kabupaten Cirebon yang pajak Dana Desanya diduga digelapkan oknum pendamping desa ini. Artinya, hampir separuh desa yang ada di Kabupaten Cirebon sejak 2019-2021 pajak Dana Desanya diduga digelapkan.

\"Kasus ini membuat kita semua tertampar. Dengan segala ketidaktahuan dan ketidakmengertian kita semua,\" kata Yakub.

Seyogyanya, adanya pendamping desa bisa membantu memberdayakan masyarakat desa. Yakni melakukan pendampingan agar mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan komitmen moral, sehingga masyarakat dapat mengubah pola pikir dan kebiasaan yang masih tradisional dalam perubahan kesadaran yang lebih maju dengan melibatkan banyak orang yang aktif dan partisipatif, agar masyarakat dapat berkembang secara cepat.

\"Itu lah yang menjadi harapan kita semua dengan adanya pendamping desa,\" kata Yakub.

Ia melanjutkan, pendamping desa sesungguhnya bukan untuk membantu pelaksanaan teknis di desa, tidak juga membantu dan mengontrol pengelolaan penggunaan Dana Desa. Apalagi, kata dia, sampai dominan sebagai tenaga pencari kerja dan menjadi mandor proyek pembangunan di desa.

\"Dengan adanya kasus ini, mari jadikan pembelajaran buat kita semua para kuwu agar berhati-hati dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: