Cirebon Tak Punya Perda, Retribusi TKA Akhirnya “Lari” ke Pusat
RAKYATCIREBON.ID - Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan. Diatur dalam undang-undang. Yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 juga mengaturnya serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 34 Tahun 2021.
\"Isinya ya sama, yaitu tentang penggunaan tenaga kerja asing. Serta adanya surat edaran menteri tentang penyesuaian peraturan daerah. Ini mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing,\" kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg.
Hal lainnya adalah perpanjangan dan surat edaran menteri dalam negeri nomor: 011/5976/sj. Isinya, tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Serta, retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
\"Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ini mengatur mengenai retribusi. Asalnya dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Ini wajib dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Kita atur dalam peraturan daerah tersendiri,\" ungkap Bupati.
Namun, Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, belum ada. Dampaknya pengalihan retribusi yang semula ke daerah menjadi ke pusat. Sehingga per 1 Juli 2021 sampai oktober 2021, retribusi yang sudah masuk menjadi PAD Kabupaten Cirebon, harus dikembalikan ke kas negara. Jumlahnya pun cukup besar. Di angka Rp342.873.000.
Jumlah tersebut berasal dari 20 orang tenaga kerja asing. Sedangkan di tahun 2021, yang menjadi PAD Kabupaten Cirebon hanya sebesar Rp171.108.000, yang berasal dari 11 orang tenaga kerja asing.
\"Kalau saya hitung, maka akan terjadi lose sekitar setengah miliar. Kalau mengukur jumlah tenaga kerja asing tahun 2021 dan potensial target 2022, bisa mencapai tujuh ratus lima puluh juta rupiah,\" paparnya.
Bupati menambahkan, perubahan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dilakukan melalui validasi notifikasi dana kompensasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) daerah.
Nantinya dibayarkan oleh pemberi kerja atau pengguna tenaga kerja asing perusahaan, sebesar 100 US dolar amerika per bulan, per orang ekuivalen. Kursnya, dipastikan yang berlaku pada saat pembayaran. Sistem pembayarannya pun dibayarkan lunas sekaligus, sesuai perpanjangan pengesahan RPTKA.
\"Kami tunjuk BJB sebagai bank pemerintah daerah untuk masalah aplikasi OSSnya. Kalau kemnaker khusus untuk TKW online. Mudah-mudahan potensi PAD bisa digenjot,\" tukas bupati. (zen)
Sumber: