Desak Bupati, Ajukan Formasi Guru PAI
RAKYATCIREBON.ID – Guru Pendidikan Agama Islam Honorer Non Kategori (GPAIHNK 35+) Kabupaten Cirebon, mendesak agar Bupati Cirebon mengajukan formasi guru PAI. Selain itu, juga menjamin formasi bagi guru PAI. Khususnya, yang sudah dinyatakan lolos pasing grade pada seleksi P3K tahap I dan tahap kedua.
Pasalnya, dari seleksi P3K yang sudah dilaksanakan, kuota yang diberikan untuk Kabupaten Cirebon, hanya 50 formasi se Kabupaten Cirebon. Kuota 50 formasi itu, 40 diantaranya untuk formasi PAI ditingkat SD. Selebihnya 10 formasi PAI untuk SMP. Sementara yang kosong banyak. Sehingga, muncul anggapan bahwa mereka dianaktirikan.
Ternyata terungkap bahwa kemendikbudristek itu sempat mengintruksikan untuk mencabut semua formasi guru PAI dalam seleksi P3K. Alasannya, mengingat itu menjadi tanggungjawab Kementrian Agama (Kemenag). Namun, kenyataannya dalam seleksi P3K, malah muncul formasi, yang 50 itu.
“Makanya, kami minta jaminan formasi bagi guru GPAI yang sudah lolos pasing grade. Kami juga meminta tambahan formasi. Kecuali memang, Kabupaten Cirebon sudah tidak membutuhkan lagi guru PAI,” kata Ketua GPAIHNK 35+ Kabupaten Cirebon, Edi Mukidin, saat melakukan dengar pendapat di DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/1)
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar menempatkan formasi untuk yang sudah dinyatakan lolos pasing grade tahap I dan tahap 2 di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) masing-masing.
Untuk menjaminnya, dibutuhkan adanya regulasi dan payung hukum yang jelas, yang bisa melindungi dan menjamin hak GPAI mendapatkan formasi. Hal itu kata dia, berdasarkan karena wacana pemerintah pusat sering kali tidak sinkron dengan implementasi instansi daerah. Seperti pembukaan formasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembentukaan formasi yang tidak merata.
“Kemudian, memaksimalkan semua honorer GPAI kabupaten Cirebon mendapatkan formasi di Satminkal masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, anggota GPAI, Tedi menjelaskan banyak diantara anggota GPAI, yang usianya sudah melebihi 50 tahun. Pengabdiannya sudah puluhan tahun. Tapi, saat seleksi, tidak ada formasinya. Sehingga memutus potensi mereka untuk bisa terakomodir menjadi P3K.
Pihaknya mengaku sudah mendapat dukungan dari Bupati Cirebon. Dukungan itu, sudah ditandatangani. Dan akan diserahkan ke Kemdikbud. Isinya, meminta dibukanya formasi untuk mereka.
“Ini tinggal penguatan saja dari komisi IV untuk menyatakan bahwa formasi itu penting adanya di Kabupaten Cirebon. Khususnya guru pendidikan agama islam,” kata Tedi.
Sementara itu, Ketua PGRI, Kabapaten Cirebon, Yeyet Nurhayati melalui Sekretaris PGRI, Mukyani menjelasan prinsipnya, PGRI dari dulu konsen dengan isu pengangkatan honorer menjadi ASN atau P3K. Makanya, kali ini pun PGRI mendorong Pemda agar, bisa mengajukan kuota ke pusat. Mengingat, seleksi P3K ditahun 2022, sudah akan dimulai.
“Kita mendorong agar Pemda bisa mengajukan kuota ke pusat. Kuota seperti apa, tentunya yang mengetahuinya itu kan BKPSDM dan Disdik. Kedua lembaga ini, yang bisa menganalisa kebutuhan guru,” kata dia.
Kenapa pengajuan itu penting untuk ditempuh, mengingat, ditahap ini, seleksinya lebih terbuka. Siapapun memiliki potensi yang sama. “Tapi, kami menginginkan jangan sampai P3K di Kabupaten Cirebon terisi oleh guru honorer dari luar,” kata dia.
Disisi lain, lanjut Mukyani, pihaknya juga mendorong agar guru honorer meningkatkan kompetensinya. Agar bisa menyelesaikan soal dengan baik.
Sumber: