Catat ya, Aset CSI Hanya Dibagi kepada 2.905 Nasabah
RAKYATCIREBON.ID - Pembagian aset PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon hanya kepada 2.905 nasabah. Penegasan itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Fredly Nasution.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon nomor KEP-37/M.2.29/Euh.3/11/2021 dan yang tertera pada amar Putusan Pengadilan Negeri Sumber No. 193/Pid.b/2017/PN.Sbr tanggal 03 Agustus 2017 lalu.
Dari jumlah nasabah tersebut, termaktub dalam 987 akad asli dan 12 fotokopi. Fredly menjelaskan, pembagian aset CSI kepada nasabah dilakukan oleh Kejaksaan Kabupaten Cirebon, apabila seluruh aset sitaan telah berhasil dijual.
\"Terkait permasalahan investasi ilegal yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang banyak memakan korban masyarakat di wilayah Ciayumajakuning, telah dilakukan pertemuan anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) Cirebon,\" ujar Fredly kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Informasi terkini yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yaitu akan dilakukan pelelangan terhadap aset PT CSI berupa tanah dan bangunan, maupun benda bergerak berupa kendaraan roda empat melalui KPKNL. Berdasarkan nilai appraisal yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Menurut Fredly, kasus PT CSI merupakan salah satu contoh bahaya investasi bodong. Karena itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) Cirebon mengimbau masyarakat agar jeli melihat legalitas dan kelogisan lembaga investasi jika tertarik simpan uang untuk investasi.
Fredly menjelaskan, sebagai upaya preventif, SWI Cirebon telah menyebar banner yang ditujukan kepada 40 kecamatan di kabupaten Cirebon. Banner berisi informasi mengenai investasi bodong, sekaligus pinjaman online illegal dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
\"Diharapkan, banner ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online,\" jelas dia. (wan)
Sumber: