Maling Beraksi, Perkosa Pemilik Rumah

Maling Beraksi, Perkosa Pemilik Rumah

RAKYATCIREBON.ID - Aksi pencurian sekaligus pemerkosaan terjadi di Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana. Pelaku inisial M (24) merupakan tetangga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini, terjadi Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di dusun dua RT 007/002 Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana.

Aksi bejat pelaku bermula ketika pelaku pulang dari rumah teman pelaku dan melewati depan rumah korban. Sesampainya di rumah, pelaku mempunyai niat mencuri handphone milik korban karena pelaku mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri.

Setelah itu pelaku pergi ke rumah korban yang kemudian menuju ke belakang rumah korban, dan masuk ke dalam rumah melalui talang air. Pelaku masuk melalui atap yang bisa dibuka dari luar yang langsung masuk ke area dapur rumah korban.

Setelah berada di dapur rumah korban, pelaku langsung menuju ke ruang tamu kemudian menuju kamar korban mencongkel triplek yang menutupi ventilasi kamar korban tersebut. Setelah berhasil membuka ventilasi kamar korban, kemudian pelaku membuka kunci slot bagian atas pintu kamar korban dan masuk ke dalam kamar korban melalui pintu kamar korban.

Setelah sampai di dalam kamar korban, pelaku langsung menindih badan korban pada bagian perut korban. Kemudian kedua tangan korban diinjak kaki pelaku, kemudian korban berusaha berontak dan pelaku membekap muka korban menggunakan baju warna merah dan kerudung warna hitam milik korban.

“korban pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian memperkosa korban. Setelah itu pelaku mengambil cincin milik korban yang ketika itu dipakai oleh korban pada jari manis sebelah kiri korban. Pelaku juga mengambil handphone milik korban yang ada di samping korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah SIK MA.

Setelah memperkosa dan mengambil barang berharga korban, tersangka kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain kerudung warna hitam serta mengikat kedua kaki korban menggunakan celana yang digunakan korban agar korban tidak mengenali pelaku. Kemudian pelaku pergi dari rumah korban melalui jalan semula pelaku masuk ke dalam rumah korban.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.000.000,” tuturnya.

Diungkapkan Kasat, pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Dari tangan pelaku penyidik mengamankan satu buah handphone dan cincin tunangan milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua yakni pasal 365 KUHP dan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, kepada penyidik tersangka M (24) mengakui perbuatannya telah memperkosa korban yang tidak sadar diri (pingsan) setelah dibekap menggunakan bantal.

“Sebelum masuk kedalam rumah lewat belakang, saya padamkan dulu rumah korban dan masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur,” tuturnya. (ale)

Sumber: