Sudah 4 Tahun Warga Cangkol Selatan Minta Pembebasan Lahan Musala
RAKYATCIREBON.ID - Empat tahun sudah warga di RT 08 RW 06 Cangkol Selatan, Kelurahan Lemahwungkuk mengajukan permohonan pembebasan lahan bangunan yang saat ini dijadikan musala oleh masyarakat setempat, untuk menjadi aset pemkot. Namun hingga kini, belum ada realisasi.
Dari informasi yang dihimpun Rakyat Cirebon, Musala Ketimang dulunya merupakan rumah tinggal milik Chozin Basuni. Dia yang saat itu sebagai ketua RW, menjadikan rumahnya sebagai musala, karena kondisi masyarakat di sana sangat membutuhkan.
Sejak dialih fungsi menjadi musala pada 2018 lalu, masyarakat mengajukan pembebasan lahan, agar pemkot membebaskan lahan tersebut dan menjadikannya aset pemda. Karena lahan dan bangunannya adalah milik pribadi dari Chozin Basuni dan sudah bersertifikat.
Namun sejak saat itu, hingga kini pengajuan yang dilayangkan tak kunjung direalisasi. Bahkan akhir 2021 lalu, warga sudah menanyakan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Namun DPUTR menyatakan lahan yang diajukan tidak bisa dibebebaskan karena terganjal RTRW. Hal tersebut didasarkan pada surat yang diterbitkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Ketua RT 08 RW 06 Cangkol Selatan, Suhandi mengungkapkan, sejak empat tahun lalu, sampai saat ini belum ada perhatian serius dari pemerintah mengenai ajuan yang sudah dilayangkan.
\"Kita nunggu sudah empat tahun sampai sekarang. Dulu bahkan pernah dijanjikan oleh bu Wakil Walikota. Ternyata ada penolakan dari DPUTR. Tapi tidak masuk akal,\" ungkap Suhandi, kemarin.
Tidak masuk akalnya, lanjut Suhandi, penolakan didasarkan karena lokasi yang diajukan ada di sempadan Sungai Kesunean. Padahal kenyataannya, sungai di dekat musala bukan Sungai Kesunean, melainkan Kali Cipadu.
Terlebih lagi, dari empat tahun berproses, dua tahun terakhir sudah ada tim DPUTR hingga BPN yang turun melakukan pengukuran untuk pembebasan. Namun sampai akhir tahun 2021, tidak ada kejelasan. Bahkan malah TKPRD menyatakan tidak bisa dibebaskan kerena menyalahi RTRW. Padahal tak jauh dari lokasi, dengan karakter lokasi yang sama, ada sebuah musala yang sudah dibebaskan pemkot, bahkan sudah dibangun.
\"Musala Ketimang ini di samping Kali Cipadu. Pada tahun 2020, info sudah disiapkan anggran Rp120 juta, tapi gagal karena dinilai kurang. Dianggarkan ulang di 2021 dengan nilai Rp300 juta. Tapi sampai akhir tahun tidak ada kabar. Padahal sudah ada yang mengukur. Bahkan tim appraisal sudah turun sejak 2020. Sudah ada contoh, ada sebuah masjid di RW yang sama dan baperkam yang bisa dibangun, padahal tidak bersertifikat,\" jelas Suhandi.
Warga mengharapkan, segera ada kejelasan dari pemkot, agar bangunan dan lahan milik Chozin Basuni yang saat ini digunakan sebagai musala, bisa menjadi aset pemkot.
\"Harapan warga, ini pengen bisa dibeli pemkot agar menjadi aset pemkot. Karena musala ini, sejak berubah fungsi dari rumah tinggal, sangat memprihatinkan,\" kata Suhandi.
Sementara itu, pemilik lahan dan bangunan, Chozin Basuni mengharapkan, pemerintah bisa menindaklanjuti ajuan warga. Agar lahan dan bangunan yang saat ini masih atas nama dirinya bisa dibebaskan dan menjadi aset daerah.
\"Harapan saya, pemerintah memberikan perhatian. Saya masih punya sangkutan dengan pihak lain. Dan empat tahun ini, menunggu kepastian dari pemerintah. Kalau saya orang berada, mungkin bisa saya hibahkan atau wakafkan,\" tandas Chozin. (sep)
Sumber: