Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 28 Miliar Lebih
RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan ekspos capaian kinerja tahun 2021, di aula Kantor Kejari setempat, Selasa (4/1). Salah satu capaiannya, telah menjadi Kejari terbesar se-Jawa Barat (Jabar) dalam hal menyelamatkan uang negara dari perkara-perkara yang ditangani.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan, selama 2021 lalu, capaian kinerja yang dilakukan cukup membanggakan. Di antaranya terkait uang pengganti atau penyelamatan uang negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni nominalnya mencapai Rp 28.949.432.343.
\"Penyelamatan kerugian negara untuk tahun 2021 mencapai Rp 28.949.432.343.
Kalau dari data keuangan, uang pengganti atau penyelematan uang negara kita terbesar se-Jawa Barat. Karena belum ada yang lebih besar dari itu,\" kata Hutamrin.
Dari jumlah tersebut, rinciannya yakni dalam tahap penyelidikan sebesar Rp 69.018.200,- dan Rp 1.164.138.200,-. Tahap penyidikan sebesar Rp 250.000.000. Tahap penuntutan senilai Rp 50.000.000 dan tahap eksekusi sejumlah Rp 27.416.275.943. Adapun totalnya menjadi Rp 28.949.432.343.
Meski demikian, Hutamrin juga mengaku, masih ada \"PR\" atau target uang pengganti dari 13 perkara yang belum berhasil diselamatkan. Yakni sebesar Rp 6 miliar lebih. \"Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih terdapat tanggung jawab untuk penyelesaian uang pengganti terhadap terpidana dengan total Rp 6.197.717.075,-,\" ujar Hutamrin.
Adapun 13 perkara dan terpidana tersebut, pertama atas nama Budiningsih dihukum dengan uang pengganti Rp138.344.000,-. Kedua
Wasta bin Satri dihukum dengan uang pengganti Rp 21.500.000,-.
Ketiga, Subekti Sunoto dihukum dengan uang pengganti Rp 325.800.000,-. Keempat, Emon Purnomo dihukum dengan uang pengganti Rp 317.500.000,-.
Selanjutnya, atas nama Koestedja dihukum dengan uang pengganti Rp 2.294.603.256,-. Kemudian Johar Bin Kamad dihukum dengan uang pengganti Rp 192.620.000,-. Atas nama
Ucu Suhara Bin Sarim dihukum dengan uang pengganti Rp 129.140.000,-. Atas nama Syafaat Mulyanto dihukum dengan uang pengganti Rp 1.120.275.977,-.
Kemudian atas nama Banu Rengga dihukum dengan uang pengganti Rp 656.385.248,-. Abdul Latif Bin Amir Tohir dihukum dengan uang pengganti Rp 354.768.461,-. Sumardi Bin Sakri dihukum dengan uang pengganti Rp 227.579.730,-. Saidin Bin Warsadi dihukum dengan uang pengganti Rp.218.150.911,-.
\"Dan yang terakhir atas nama Nuridin dihukum dengan uang pengganti Rp 201.049.492,-. Mudah-mudahan di 2022 target Rp 6 miliar lebih ini bisa terealisasi untuk diselamatkan masuk ke kas negara,\" ungkap Hutamrin.
Selain mampu menyelamatkan uang negara Rp 28 miliar lebih, Kajari dalam eksposnya juga menjelaskan capaian-capaian kinerja lainnya dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus), maupun Bidang Pidana Umum (Pidum), Barang Bukti, dan Intel.(yog)
Sumber: