Jembatan Di Suranenggala Jadi Sorotan

Jembatan Di Suranenggala Jadi Sorotan

RAKYATCIREBON.ID – Pekerjaan proyek jembatan merah yang berada di Sungai Winong penghubung Desa Suranenggala Kulon dengan Suranenggala Kidul Kecamatan Suranenggala, belum maksimal. Menjelang akhir tahun, hasil pekerjaannya baru 40 persen. Tapi, kontraktornya tetap diiistimewakan.

Hal itu, menimbulkan pertanyaan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Kenapa bisa terjadi, Padahal harusnya menjadi catatan. Karena, sumber anggarannya berasal dari anggaran murni tahun 2021. Nilainya Rp3 miliaran. Tapi sampai akhir tahun ini belum juga selesai dan progresnya masih jauh untuk mencapai 100 persen.

\"Terkait Jembatan Merah, secara kasat mata itu progresnya menurut Pak H Darusa dan lihat dari fotonya paling baru 40 persenan saja. Saya melihat terkait rekanan yang mengerjakan ini diberi keistimewaan. Mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan, apalagi sampai diberi adendum sampai 30 Januari 2022,\" kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM dalam rapat evaluasi kegiatan tahun 2021 dengan DPUTR, Kamis (30/12).

Menurut Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, meskipun apa yang disampaikan DPUTR dalam rapat progresnya sudah mencapai 85 persen hingga per 28 Desember 2021, serta rekanan dikenakan denda selama masa adendum, pihaknya meminta agar bukti nyatanya ditunjukan. Supaya tidak hanya sebatas laporan lisan semata.

\"Saya berharap hasil progresnya diperlihatkan bersama bukti dendanya juga. Jangan-jangan dendanya juga nanti diistimewakan,\" kata Anton.

Ia pun mengaku, atas ketidakberesan dalam mengerjakan proyek Jembatan Merah ini, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bakal melakukan sidak ke lokasi.

\"Kita akan sidak nanti. Karena ini menurut kami benar-benar mengistimewakan kontraktor,\" ungkap Anton.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menyampaikan, jika melihat data dan penyampaian dari pihak dinas, target keseluruhan kinerja DPUTR dengan realisasi sampai lebih. Hal itu, justru menimbulkan pertanyaan tersendiri, karena menjadi tidak normal.

\"Ini saya jadi bertanya-tanya. Apakah perencanaannya tidak cermat ataukah harga satuannya menjadi lebih murah? Karena capaiannya melebihi, sehingga menjadi tidak normal. Kalau perencanaan itu kan seharusnya sudah detail sejak awal,\" kata Hermanto.

Sementara itu, Plt Sekdis PUTR Kabupaten Cirebon sekaligus PPK proyek Jembatan Merah, Tomy Hendrawan membantah telah mengistimewakan rekanan dengan memberikan adendum.  Justru pihaknya telah memberikan sanksi selama masa adendum ini dengan denda perpermil dari nilai kontrak proyek.

\"Kami bukan mengistimewakan. Di sini program pemda mau tidak mau harus diselesaikan. Yang jelas kami berupaya sebaik mungkin agar jembatan ini bisa terselesaikan dan azaz manfaatnya juga harus diselesaikan sehingga kami mencari payung hukumnya. Sampai keluarlah adendum yang sekarang ditentukan,\" katanya.

Tomy pun menjelaskan, pertanggal 12 Desember 2021 lalu telah keluar adendum untuk pengerjaan proyek ini sampai 30 Januari 2022.

\"Kemaren kami memaraf denda untuk sampai 28 Desember 2021 kurang lebih Rp 27 juta. Dan denda dari 29 Desember 2021 sampai akhir adendum perpermilnya dari nilai kontrak juga akan dikenakan lagi,\" katanya.

Adapun terkait dengan melebihinya target kinerja atau pekerjaan di DPUTR, Tomy pun memiliki dasar tersendiri. Misalnya, kata dia, ketika sudah dilakukan kontrak tetapi masih ada perubahan, jadi ada kelebihan-kelebihan volume dalam realisasinya. Ia juga mencontohkan, ketika panjang CCO-nya 100 meter tapi ada volume tambahan dalam kontrak, maka realisasinya akan bertambah.

Sumber: