DPRD Kota Cirebon Serius Ambil Wilayah Perbatasan, Segera ke Kemendagri

DPRD Kota Cirebon Serius Ambil Wilayah Perbatasan, Segera ke Kemendagri

RAKYATCIREBON.ID - Meski reaksi keras ditunjukan DPRD Kabupaten Cirebon, namun tak menyurutkan semangat DPRD Kota Cirebon untuk mengambil langkah serius, agar enam kecamatan milik Kabupaten Cirebon bisa menjadi wilayah administratif Kota Cirebon.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, wacana perluasan wilayah administratif Kota Cirebon untuk menyesuaikan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota memiliki spirit penataan daerah.

Sehingga, tidak ada kepentingan apapun dari Komisi I, dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh semua pihak. Termasuk oleh DPRD di Kabupaten Cirebon.

\"Kita jalan terus. Saya kira, teman-teman di pemkab, termasuk DPRD, jangan menanggapi ini secara emosional. Harus dilihat spiritnya. Niatnya baik untuk pemerataan pembangunan dan optimalisasi pelayanan,\" ungkap Dani, kemarin.

Beberapa pertimbangan dari kembali bergulirnya wacana perluasan wilayah administratif, lanjutnya, menyesuaikan dengan wilayah hukum. Pertama, luas wilayah Kota Cirebon saat ini, hanya 37,86 kilometer. Walaupun secara UU sudah memenuhi syarat berdirinya sebuah kota, namun dari sisi luas belum ideal.

Kedua, berkaitan dengan amanah UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa daerah harus menyediakan 20 persen RTH. Maka dengan luas wilayah kondisi eksisting saat ini, RTH di Kota Cirebon tidak akan bisa dipenuhi.

Ketiga, masih dikatakan Dani, melihat kondisi saat ini, wilayah perbatasan Kota Cirebon sudah dilayani oleh pemkot. Seperti dari sisi pendidikan dengan adanya sistem zonasi, pelayanan kesehatan, persampahan, penyediaan air minum hingga transportasi.

Bahkan dari sisi akses, masyarakat seperti di wilayah Kecamatan Mundu, Kapetakan dan Gunung Jati memiliki akses yang lebih dekat dengan pusat-pusat pelayanan publik di pemerintahan Kota Cirebon.

\"Artinya, masyarakat di perbatasan sudah dilayani kota. Seperti sistem pendidikan dengan sistem zonasi. Warga perbatasan memang lebih berpeluang menikmati sekolah favorit di kota. Jadi kenapa tidak kita layani secara total sekalian?\" kata Dani.

Namun ketua DPD PAN Kota Cirebon itu kembali menegaskan, sprit dari wacana perluasan wilayah adalah penyesuaian untuk akselerasi pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik.

\"Sekali lagi, spiritnya akselerasi pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik. Jadi tidak pada kepentingan mencaplok kawasan. Lebih ke kepentingan pelayanan. Dan yang kami usulkan ke Kemendagri adalah dalam kepentingan menyesuaikan dengan wilayah hukum. Kemarin direspons positif oleh kepolisian,\" ujar Dani.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menuturkan, wacana perluasan wilayah administratif untuk menyesuaikan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini, sebetulnya sudah menjadi wacana lama. Dan saat ini coba dilanjutkan kembali untuk mulai dibahas.

\"Polres Cirebon Kota kan secara wilayah hukum, melintasi wilayah administrasi di luar Kota Cirebon. Komisi I ingin tahu, prosesnya seperti apa? Karena ada wacana di Komisi I, jika memungkinkan wilayah administrasi menyesuaikan dengan wilayah hukum. Itu dasar pemikirannya. Wacana ini sebetulnya sudah hampir 10 tahun. Dan teman-teman komisi mencoba mengeksplor lagi,\" ungkap Imam kepada Rakyat Cirebon.

Imam mengakui, upaya perluasan untuk menyesuaikan dengan wilayah hukum ini bukan perkara yang mudah. Karena pembentukan daerah ditetapkan melalui Undang-undang. Pihaknya akan serius menindaklanjuti wacana ini. Bahkan Komisi I sudah menjadwalkan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk membahas wacana perluasan ini.

Sumber: