Pataraksa Terancam Mangkrak
RAKYATCIREBON.ID – Pelaksanaan revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa tahap pertama diprediksi mangkrak. Meskipun sudah diberikan waktu tambahan hingga 30 Desember mendatang.
Hal itu, disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM. Menurutnya, percuma saja diberikan penambahan waktu. Pekerjaannya tetap tidak akan tuntas.
\"Emangnya sangkuriang. Bisa menyulap dengan sekejap, kemudian pekerjaan selesai. Prediksi saya, tetap tidak akan selesai. Mangkrak sudah,\" kata Anton, Rabu (29/12).
Ia pun menyayangkan hasil pekerjaan revitalisasi Pataraksa yang terancam mangkrak itu. Pasalnya, berada dipusat pemerintahan. Tepat di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon.
\"Ya sayang sekali. Padahal, provinsi sudah memberikan anggaran untuk kita. Tapi disayangkan, tidak bisa dimaksimalkan. Malah nyampah. Hasilnya tidak maksimal. Itu akan menjadi tontotan masyarakat,\" kata Anton.
Memang kata politisi Golkar itu, pelaksanaan revitaliasasi dilakukan dua tahap. Hanya saja, hasil dari pekerjaan ditahap pertama terlalu mencolok. Ketika dibuka, kata dia, paling hanya berapa persen saja, hasil pekerjaan yang tercapai itu.
Kemudian, untuk tahap keduanya, masih membutuhkan anggaran. Belum dapat dipastikan, sumber anggarannya dari mana. Apakah dari provinsi atau dari daerah. Belum pasti. Sementara sejauh ini, belum terdengar keluar anggarannya. Memaksakan ditahun 2022 dari anggaran murni, tidak mungkin. Sudah dikunci.
“Berbicara kekurangan anggaran, untuk slot anggaran murni ditahun 2022 sudah tidak bisa dilakukan. Sudah diketok. Paling cepat, menunggu anggaran perubahan. Tentu, nilainya pun terbatas. Tidak bisa maksimal,” terang dia.
Ada jeda waktu sampai dengan pelaksanaan revitalisai ditahap kedua. Jedanya tentu terbilang terlalu lama. Tentunya, akan ada penurunan kualitas pekerjaan dari tahap pertama ini.
“Jadi, mulai lagi dari awal. Kapan selesainya,” kata Anton.
Sebelumnya, dihari terakhir pelaksanaan pekerjaan Alun-alun Taman Pataraksa berantakan. Itu nyata, terlihat secara kasat mata. Paling menonjol basemantnya, tergenang air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyebutkan ada waktu hingga 30 Desember bagi pelaksana menyelesaikan pekerjaan. Penambahan waktu tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Pemberian addendum ini sendiri mempertimbangkan beberapa kendala saat pengerjaan. Seperti contoh saat pengerukan dimana kendala tersebut bukan hanya memperlambat tetapi juga merubah elevasi. Itulah kenapa addendum diijinkan,\" ujar Iwan, Rabu (29/12).
Mengenai progres pembangunan, Iwan menyebut hingga batas akhir waktu kontrak, sudah terselesaikan 98Persen. Dengan demikian, dirinya melihat kekurangan sebesar 2persen itu bisa diselesaikan dalam waktu 2hari.
Sumber: