BNN Ungkap Delapan Kasus selama 2021

BNN Ungkap Delapan Kasus selama 2021

RAKYATCIREBON.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon merilis capaian kinerjanya dalam melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama tahun 2021, Senin (27/12).

Dari laporan yang disampaikan, Kasubbag Umum BNN Kota Cirebon, I Gede Pandu Winata mengatakan, dari segi pemberantasan, pada tahun ini BNN Kota Cirebon berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

\"Dari sisi pemberantasan, di masa pandemi 2021 ini pencapaian tidak menurun, kinerja bahkan meningkat. Tadinya di 2020 itu hanya mengungkap satu perkara, tahun ini ada delapan. Termasuk yang kita limpahkan ke kepolisian,\" ungkap Pandu di hadapan awak media, kemarin.

Dari delapan kasus pengungkapan tersebut, lanjut Pandu, tiga di antaranya diproses BNN sampai berstatus P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan lima kasus lain dilimpahkan ke Kepolisian Resor Cirebon Kota.

\"Tiga berkas kita proses, dua TKP di wilayah Kota, satu Indramayu. Barang bukti keseluruhan, semua sabu, sekitar 2 gram dari tiga perkara. Lima yang kita limpahkan,\" lanjut Pandu.

Dijelaskan Pandu, dari tiga kasus yang diproses sampai P21, diamankan tiga tersangka dengan inisial JA, MP dan JAF, dengan diamankan berbagai barang bukti dari tangan mereka.

Semua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Sedangkan dari lima perkara yang dilimpahkan, BNN mengamankan enam tersangka dengan inisial SM, MR, LWK, S, MA dan RH. Mereka diamankan karena penyalahgunaan tembakau sintetis dan obat-obat keras tanpa izin edar.

\"Pemetaan, penyidikan dan upaya lain kita lakukan untuk mengungkap jaringan narkoba. Yang kita tangkap lebih ke jaringannya, bukan barang buktinya,\" kata Pandu.

Selain pemberantasan, ditambahkan Pandu, BNN Kota Cirebon juga melakukan upaya rehabilitasi terhadap para pemakai dan penyalahguna narkoba. Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika, serta mengembalikan keberfungsian sosial pecandu di masyarakat.

Pada bidang rehabilitasi, BNN Kota Cirebon telah melaksanakan rawat jalan rehabilitasi terhadap 51 orang. Selain itu juga, ada ernam orang klien yang sudah diantarkan ke lembaga rehabilitasi rawat inap. Sebanyak 40 klien rehabilitasi di fasilitas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan dua orang sudah menjalani assessment medis.

\"Kami berupaya kuat membangun sinergitas secara terpadu bersama instansi terkait. Seperti Polres, Polair, Bea Cukai, Kejaksaan, Lapas, dan pengadilan negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika,\" imbuh Pandu. (sep)

Sumber: