Kasus Pengadaan Gabah Ngambang
RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum bisa memberikan kepastian, soal kasus tindak korupsi pengadaan gabah. Karena belum ada kepastian kerugian negara hasil dari perhitungan BPKP wilayah Jawa Barat.
\"Soal itu, kami belum menerima hasil dari BPKP,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH, kemarin.
Pihaknya menargetkan di 2022 mendatang, kepastian hukum itu bisa didapatkan. Karena asas pra peradilan kata Hutamrin, adalah cepat, sederhana, clear, ringan dan ada kepastian hukum. \"Nanti 2022 kami akan mencarikan jalan bagaimana bisa selesai,\" katanya.
Hutamrin pun menceritakan November lalu, sudah ditagihkan surat perintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Pihaknya meminta, agar masyarakat bisa berprasangka baik. Dan menghargai proses yang masih berjalan.
\"Proses masih jalan. Ini masih dalam mekanisme penyidikan. Kita belum bisa memastikan. Kita hargai mereka. Berfikir positif saja. Tapi nanti 2022 kami mendapatkan jalan bagaimana caranya bisa mempercepat perhitungan kerugian negara,\" terangnya.
Dia lantas menceritakan kenapa Kejari Kabupaten Cirebon tidak melakukan proses lanjutan. Karena masih dalam tahapan. \"Karena ini masih berkaitan dengan waktu,\" imbuhnya.
Pihaknya pun tidak bisa melakukan penahan kepada tersangka. \"Kalau kami, ditahan atau tidak ditahan ada batas waktu dalam penahanan. Kami masih menunggu kerugian negara dari BPKP. Baru setelah itu, ada tindakan selanjutnya,\" tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan gabah sempat mencuat. Membuat heboh. Pasalnya, menyeret salah satu pejabat dinas ketahanan pangan yang saat itu menjabat. Hanya saja, kasusnya masih menggantung. Meski sudah ditetapkan, pejabat dimaksud berstatus pegawai dilingkungan Pemkab. (zen)
Sumber: