Bentuk Tim Investigasi, Kemenag Perketat Izin Boarding School

Bentuk Tim Investigasi, Kemenag Perketat Izin Boarding School

RAKYATCIREBON.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan penanganan kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh pemilik Madani Madani Boarding School, Herry Wirawan terus berlanjut.

Bahkan, supaya peristiwa serupa tak terulang di tempat lain, pihaknya sudah membentuk tim investigasi.

Yaqut khawatir, peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Kota Bandung tersebut merupakan puncak gunung es.

\"Kita mohon dukungan, agar bisa menuntaskan masalah ini dengan cepat. Ini sangat merugikan Islam,” kata Yaqut usai peresmian PJJ PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Selain melakukan investigasi, Yaqut menegaskan, proses perizinan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dengan konsep berupa boarding school bakal diperketat.

Hal ini dilakukan agar lembaga pendidikan betul-betul terawasi dengan baik.

\"Perizinan tidak boleh lagi, rekomendasi yang muncul dari Kemenag hanya berupa kertas. Harus datang, lihat dan saksikan, baru keluar rekomendasi,” ujar Yaqut.

Peristiwa pemerkosaan 12 santriwati menurutnya sangat memilukan. Terutama bagi para korban dan keluarga. Pihaknya bekerja sama dengan KPAI dan kepolisian untuk memberi penyembuhan trauma kepada para korban.

\"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, pertama ya untuk melakukan investigasi, kepada boarding school yang disinyalir terjadi pelanggaran serupa,” kata dia.

Menurut dia, kasus pelecehan seksual ini berdampak tidak baik bagi anak bangsa juga tentu agama. Karena boarding school tersebut, semua mengatasnamakan agama.

Dalam melakukan investigasi itu, Kemenag juga bekerjasama dengan KPAI dan aparat kepolisian serta pihak yang lain.

Menurut Yaqut, kasus ini telah merugikan anak-anak yang menjadi korban, juga keluarga mereka.

Yaqut ingin lembaga pendidikan Islam ramah pelajar. Tidak boleh lagi ada pelecehan apalagi kekerasan seksual atas nama apapun. Apalagi atas nama agama.

Sebelumnya,  Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengklarifikasi kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung bukan terjadi di pesantren. Uu menegaskan kasus itu terjadi di boarding school.

Sumber: