Bentuk Tim Investigasi, Kemenag Perketat Izin Boarding School

Bentuk Tim Investigasi, Kemenag Perketat Izin Boarding School

\"Yang pertama kita harus klarifikasi bahwa itu bukan pesantren, tetapi di boarding school,\" tegas Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul di Jakarta, Senin (13/12).

Menurut Uu, sangat berbeda antara  pesantren dengan boarding school. Jika di dalam pesantren terdapat proses belajar mengajar dan harus ada pembahasan kitab kuning, namun boarding school hanyalah sekolah berasrama.

Oleh karena itu, Wagub Uu mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak  takut memasukkan anak-anak ke dalam pondok pesantren.

\"Saya memohon kepada para orang tua untuk tidak terbawa kepada isu-isu yang sengaja menggoreng  seolah-olah pesantren itu negatif. Jangan takut, tetap percayakan anak-anak kita bersekolah di pesantren,\" tandasnya. (wan)

Sumber: