Peduli Disabilitas, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan

Peduli Disabilitas, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND ini, akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman.(ale)

Sumber: