Sayap Partai Gerindra Ikut Desak Pergantian Affiati
RAKYATCIREBON.ID - Putusan yang dibacakan majelis hakim terkait gugatan Affiati terhadap DPP dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, H Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan, menuai reaksi dari para kader dan sayap Partai Gerindra di Kota Cirebon.
Senada dengan para anggota fraksi di DPRD, sayap Partai Gerindra, Pengurus Cabang Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Kota Cirebon, ikut mendesak pimpinan DPRD segera melanjutkan proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon.
Ketua Pengurus Cabang Satria Kota Cirebon, Munadi mengatakan, sebagai sayap partai, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang sudah memutus perkara secara objektif.
\"Saya membaca berita yang beredar, bahwa PN Jaksel memutuskan, gugatan Affiati tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Maka kami meminta DPRD segera melanjutkan proses pergantian ketua DPRD,\" ungkap Munadi kepada Rakyat Cirebon.
Putusan majelis hakim yang menolak gugatan Affiati, lanjut Munadi, memperlihatkan bahwa gugatan yang dilayangkan kurang memiliki dasar yang kuat, terlebih yang digugat adalah orang nomor satu di partai.
\"Putusan ini akan mempercepat proses pergantian ketua DPRD. Kalau pun banding dibatasi waktu. Saya berharap putusan PN ini segera ditindaklanjuti pimpinan DPRD,\" lanjut Munadi.
Selain mendengar informasi mengenai ditolaknya gugatan Affiati dari pemberitaan, ditambahkan Munadi, di internal partai, ia juga mendengar info dari DPP mengenai pemecatan kader.
Bahkan, tersiar kabar saat ini Gerindra tengah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
\"DPP Gerindra juga sudah membaca bahwa apa yang dilakukan Affiati hanya untuk mengulur-ngulur waktu. Karena DPP tidak akan memproses pemecatan sebelum proses pergantian ketua DPRD selesai. Bahkan yang saya dengar partai sedang mempersiapkan PAW,\" kata Munadi.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerindra, dr Tresnawaty mendorong agar pimpinan DPRD segera memproses tahapan pergantian pimpinan DPRD sesuai regulasi. Pasalnya, dr Tresna menilai sampai saat ini, pimpinan DPRD baru melakukan tindak lanjut dari surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Gerindra.
Belum masuk ke tahapan proses yang diatur Tata Tertib DPRD Kota Cirebon dan PP No 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
\"Proses yang dilakukan pimpinan DPRD belum sampai ke inti tahapannya. Maka dari itu, putusan pengadilan ini menjadi dasar agar prosesnya segera dilanjutkan,\".kata dr Tresna.
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, sampai Rabu (1/12) siang kemarin, lembaga DPRD Kota Cirebon, secara resmi dan administratif belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga DPRD belum bisa bersikap.
\"Kita memang sudah dengar, tapi kita masih tunggu salinan dari hasil putusan. Secara resmi belum terima dari pengadilan,\" ungkapnya, kemarin.
Sumber: