Parkir Liar di Jalan Protokol, 42 Kendaraan Ditilang

Parkir Liar di Jalan Protokol, 42 Kendaraan Ditilang

RAKYATCIREBON.ID - Menyikapi banyaknya keluhan warga terkait maraknya parkir liar di sejumlah jalan protokol di Kota Cirebon, Satlantas Polres Cirebon Kota menggandeng Dinas Perhubungan menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Triyono Raharja mengungkapkan, patroli parkir liar dilakukan di beberapa ruas jalan. Mulai dari ruas Jalan Kedawung, Jalan Tuparev, Jalan Cipto MK, Jalan Kartini hingga Jalan Siliwangi.

Menurutnya, patrol sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat. Dan kepada kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan perparkiran, petugas menerapkan tindakan tegas dengan penilangan.

\"Jajaran Satlantas hari ini (kemarin, red) melaksanakan tindakan tegas. Kami menilang kendaraan-kendaraan yang parkir liar,\" ungkap Triyono.

Tindakan tegas dengan penilangan ini, lanjut Triyono, merupakan tindakan terakhir, setelah sebelumnya sudah diberikan teguran-teguran sampai peringatan secara lisan, agar para pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan.

\"Kepolisian sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera. Sehingga kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas berupa tilang,\" lanjut Triyono.

Pada patroli yang dilakukan kemarin, kata dia, petugas Satlantas bersama jajaran polsek menertibkan kendaraan, dan menilang sedikitnya 42 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan dan menganggu arus lalu lintas.

Petugas juga menindak kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, terutama di ruas-ruas jalan yang masuk kategori kawasan tertib lalu lintas.

\"Sebanyak 42 kendaraan yang melanggar kami tilang. Kami sita dokumen berupa STNK serta surat izin mengemudinya,\" jelas Triyono.

Triyono mengharapkan, patroli kemarin tak harus menjadi kegiatan yang rutin dilakukan jajarannya. Dan para pemilik kendaraan bisa parkir di tempat, serta sesuai dengan ketentuan perparkiran yang ada.

Namun demikian, kepolisian secara terus-menerus akan membantu Dinas Perhubungan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir untuk mengantisipasi parkir liar. Terutama yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur utama.

\"Kami harapkan ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang parkir secara liar di pinggir jalan. Sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan Kota Cirebon sebagai daerah yang tertib, arus lalu lintasnya lancar,\" kata Triyono. (sep)

Sumber: