DPRD Tetapkan Tiga Perda Penyertaan Modal

DPRD Tetapkan Tiga Perda Penyertaan Modal

RAKYATCIREBON.ID - Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda inisiasi Pemkot Cirebon menjadi peraturan daerah (Perda).

Tiga raperda yang disetujui menjadi produk hukum daerah terkait dengan penambahan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5/2108 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Cirebon. Dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, ketiga raperda tersebut sebelumnya sudah disampaikan Walikota Cirebon pada 13 September 2021. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan disikapi oleh fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum. Sampai dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.

Bahkan sebelum disetujui, ketiga raperda tersebut sudah difasilitasi gubernur Jawa Barat. Sehingga sudah bisa diambil keputusan menjadi perda melalui rapat paripurna.

\"Ketiga raperda ini dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat dan memberikan manfaat bagi Kota Cirebon,\" kata Affiati.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya kepada pansus yang telah membahas tiga raperda ini hingga disetujui menjadi perda.

BUMD, kata Azis, harus dioptimalkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kota Cirebon mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu dukungan yang diberikan adalah melalui penyertaan modal.

\"Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, atas dukungan dan persetujuan ketiga raperda ini menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon ini,\" pungkas Azis. (sep)

Sumber: