Aziz Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 11 Tahun Penjara
RAKYATCIREBON.ID - Terdakwa Azis bin Muchin Bawazier (56) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dan sempat mengajukan praperadilan, dijatuhkan hukuman kurungan selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Subekti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hermawan, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng pada Selasa (09/11). Dalam persidangan tersebut, dihadiri oleh sejumlah warga Kelurahan Purwawinangun dan massa dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ali Shobirin, dalam keterangannya di depan awak media menyebutkan atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun dari jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
\"Kedua pihak menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Maka kepada kedua belah pihak diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau akan menempuh upaya hukum lagi,\" ucapnya.
Upaya hukum yang dimaksudkan, kata Ali, adalah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
Secara rinci, ujarnya, putusan ini bisa diakses di Sistem Informasi Putusan Perkara di halaman website resmi Pengadilan Negeri Kuningan. Termasuk masalah pertimbangan majelis hakim seperti apa sehingga bisa memutuskan tuntutan tersebut.
\"Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun terdakwa mendapat keringanan dari tuntutan awal 13 tahun, dengan pertimbangan terdakwa berusia 56 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki dan menyesali perbuatannya,\" papar Ali.
Dari pantauan dilapangan, massa memadati halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Selasa (09/11). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral pada keluarga korban asusila anak, yang pada hari ini terdakwa pelaku asusila, A, akan mendapatkan putusan atau vonis dari majelis hakim PN Kuningan.
Selain warga masyarakat Lingkungan Ciasem Kelurahan Purwawinangun, nampak hadir juga sejumlah anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, yang ikut hadir mengawal agenda persidangan terakhir kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini.
Eni, warga Purwawinangun yang hadir di lokasi berharap agar Majelis Hakim PN Kuningan bisa memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa A.
\"Kami minta majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Ini demi keadilan,\" tegasnya.(ale)
Sumber: