Polisi Tangkap Janda Penyebar Teror Bom
RAKYATCIREBON.ID - Kepolisian Resor Kuningan, berhasil mengungkap pelaku pengirim pesan singkat berisi teror bom di bank yang berada di Kecamatan Ciawigebang. Pelaku peneror bom seorang wanitia berinisial MN (31) ditangkap dikediamannya.
MN merupakan warga Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Pelaku diamankan dikediamannya Jum\'at (29/10) sekira pukul 04.30 Wib, setelah terbukti membuat warga Kecamatan Ciawigebang geger dan resah dengan menyebarkan pesan berantai berisi teror bom yang diletakkan di bank yang berada di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
\"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual kue dan memiliki 5 orang anak. Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap nomor hp yang digunakan pelaku, kami berhasil mengamankan pelaku,\" ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat menggelar jumpa pers di Aula WSP Mapolres Kuningan, Senin (1/11).
Diungkapkan Kasat, pelaku menuliskan pesan singkat SMS yang berisikan ‘Selamat Menikmati Kami Segenap Anggota Gerakan Merdeka Raya Telah Menyimpan Bom di Seluruh Bank Ciawigebang Akan Meledak Pukul 11.00 wib’. Pesan tersebut, kata Kasat, dikirim secara random ke kontak telepon milik pelaku.
\"Bahkan, pelaku sempat pula menghubungi pihak CS Bank Mandiri Unit Ciawigebang dan mengatakan bahwa di bank tersebut telah disimpan bom. Tentu saja hal ini membuat panik pegawai bank juga warga sekitar,\" ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Kasat, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena desakan dari ibunya yang beberapa kali meminta uang kepada pelaku. Karena pelaku tidak memiliki uang, maka pelaku mengatakan bahwa uangnya disimpan di bank. Padahal pelaku tidak memiliki uang di bank. Karena merasa tertekan dan bingung akibat ibunya memaksa pergi ke bank untuk mengambil uang,
\"Tiba-tiba muncul ide dari pelaku untuk menghubungi bank terkait dan mengatakan ada bom supaya bank tersebut tutup. Setelah menelpon pihak bank dan mengirim sms teror bom, pelaku ini justru pergi ke polsek untuk laporan jika dirinya menerima sms teror bom. Jadi, seolah-olah pelaku ini menjadi saksi yang menerima sms teror bom, padahal dia pelakunya juga,\" terang Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit hp milik pelaku dan foto bukti sms yang dikirim dari nomor yang bersangkutan.
Atas perbuatannya ini, pelaku telah melanggar pasal 14 ayat (1) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ale)
Sumber: