Pemerintah Akhirnya Membatalkan Biaya Tambahan ONH

Pemerintah Akhirnya Membatalkan Biaya Tambahan ONH

RAKYATCIREBON.ID - Para calon jamaah haji Indonesia bisa bernapas lega saat ini. Sebab, polemik terkait adanya biaya tambahan ongkos naik haji (ONH) di masa pandemi Covid-19 telah dibatalkan pemerintah pusat.

Hal tersebut dipertegas anggota Komisi VIII DPR RI, Jefry Romdonny. Menurutnya, terkait ONH untuk tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan.

\"Pada saat itu kami (komisi VIII, red) meminta agar biaya naik haji sama dengan tahun sebelumnya. Jadi memang sempat ada pembahasan soal kenaikan (biaya haji, red) tapi akhirnya tetap sama, tidak jadi,\" kata Jefry kepada Rakyat Cirebon, Selasa (26/10).

Lebih lanjut, jelas dia, ongkos tambahan yang rencananya akan difokuskan untuk biaya protokol kesehatan (prokes). Seperti tes PCR dan karantina, kini bakal ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.

\"Kalau kemarin soal (biaya) Prokes itu sudah ditetapkan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,\" ujarnya.

Sebab, kata dia, jika biaya prokes ditanggung oleh para calon jamaah haji, akan membebankan masyarakat.

\"Syarat haji di masa pandemi itu memberatkan masyarakat. Makanya semua biaya prokes yang menjadi syarat tambahan pemberangkatan haji di masa pandemi COVID-19 ini agar ditanggung pemerintah,\" tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj Itje Siti Dewi Kuraesin mengatakan, bahwa pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 ini, bukan karena utang.

Bahkan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu, Anggota Fraksi Golkar ini menyebut, bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

\"Jadi saya berharap kepada calon jemaah haji, untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini.\" katanya.

\"Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali,\" ujar Itje saat menjadi narasumber dalam kegiatan diseminasi pembatalan haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 di salah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (25/10).

Bahkan menurutnya, informasi pembatalan pemberangkatan haji ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Yakni, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.

Sedangkan dalam keputusan tersebut, pertimbangan sebagai alasan pembatalan, yakni faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.

Sumber: