Wanita Cantik Bandar Sabu Takluk di Perlintasan KA
RAKYATCIREBON.ID – Seorang wanita berparas cantik berinisial N (38) warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi di perlintasan kereta api (KA) Desa Karangasem, Kecamatan Terisi. Ternyata merupakan bandar narkotika jenis sabu beromzet lumayan besar yang sejak lama masuk dalam target operasi kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, selain wanita berinisial N di lokasi berbeda pihaknya mengamankan pula seorang pria berinisial D (38) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi. Dari tangan N dan D diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 82 paket seberat 100 gram siap edar.
“Keduanya (N dan D, red) berhasil kita amankan di depan palang pintu rel kereta api Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dan D di rumahnya di Desa Jatimulya, Blok Pedati, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Senin (25/10).
Tertangkapnya N dan D, lanjutnya, berawal dari diterimanya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi barang haram antara pemasok dari luar daerah dengan tersangka. Berbekal data dan keterangan yang diperoleh, tim dari Satuan Narkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan, N maupun D sempat mengelak dan terus berkilah tidak terlibat tindak pidana yang disangkakan terhadapnya. Namun berkat kejelian petugas dan ditemukannya barang bukti, N dan D kontan menyerah.
“Ternyata informasi benar. Dari lokasi penangkapan kedua tersangka kita bawa ke mapolres untuk penyidikan dan pendalaman kasusnya,” terang kapolres.
Dikatakan, dari hasil interogasi terhadap N dan D, pihaknya mendapati satu nama lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Inisialnya A, dan sekarang masih dilakukan pengejaran.
“Inisial A kita tetapkan masuk dalam DPO,” ucapnya.
Terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan N dan D, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda 1 sampai dengan 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (tar)
Sumber: