Walikota Azis Sampaikan Kronologi Sampai Tidak Terjadi Hibah untuk UGJ
Kemudian saat muncul ketentuan bahwa mekanisme pinjam pakai hanya diperbolehkan antara lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah, maka ada masukan agar lahan dihibahkan.
Namun saat itu, kata Azis, pemkot tidak mau gegabah. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan lembaga DPRD untuk memohon rekomendasi, sampai di DPRD dibentuk pansus hibah. Dan saat itu, pembahasan berjalan dengan alot.
\"Kita koordinasi dengan DPRD, memohon rekomendasi. Dibuatlah pansus. Tapi ada yang setuju dan tidak. Dan semua mengacu pada peraturan. Kita sudah konsultasi ke Kemendagri, Kemenkeu, Pemprov Jabar. Singkatnya, DPRD tidak merekomendasikan terjadinya hibah. Karena itu, pemkot tidak memaksakan. Keputusan pansus kami terima. Jadi sekali lagi hibah tidak terjadi,\" tutur Azis.
Persoalan muncul dari status lahan tersebut, kata Azis, akibat adanya salah persepsi dari masyarakat dan ketidaktahuan proses yang sebenarnya terjadi. Sehingga muncul spekukasi-spekulasi liar.
Azis mengapresiasi GMBI yang sudah meminta klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada pemkot untuk menjelaskan secara gamblang persoalan yang sebenarnya terjadi.
\"Tidak terjadi apa-apa. Karena hibah tidak terjadi. Atas saran semua pihak. Karena tujuan pemkot untuk membantu Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) itu baik. Tapi bukan dengan cara hibah, karena itu salah. Maka mekanismenya disesuaikan agar tidak melanggar hukum,\" ucap Azis.
Disebutkan Azis, setelah berkonsultasi ke pemerintah pusat, ada opsi lain yang bisa diterapkan. Menurut ketentuan, opsi pinjam pakai tidak bisa dilakukan, karena pinjam pakai ke swasta tidak diperbolehkan. Hanya boleh untuk sesama lembaga pemerintah.
\"Itu tidak terjadi. Jadi ada dua opsi yang diperbolehkan menurut Kemenkeu. Pertama pemanfaatan lahan dengan sewa, tapi pasti muncul nominal. Kami juga tidak lakukan. Opsi kedua, kerja sama penggunaan lahan bisa digunakan oleh pihak lain dengan kerja sama. Itu yang kita gunakan. Kerja sama kepentingan dunia pendidikan. Nantinya Disdik akan hadir di sana. Ada dua plang. Plang pemkot tentang pelaksanaan pendidikan, ada plang UGJ dengan Fakultas Kedokteran, semua prosedur sudah dipenuhi,\" kata Azis.
Usai audiensi, Ketua Distrik GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi menyampaikan, pihaknya masih merasa kurang puas dengan hasil pertemuan. Karena ada beberapa pertanyaan mereka yang masih menyisakan rasa penasaran.
\"Dalam hal ini apa yang kami pertanyakan belum dijawab secara keseluruhan berkaitan dengan dasar-dasar dari pada Pemerintah Kota Cirebon, dalam hal ini dua kali mengeluarkan surat pinjam pakai kepada Yayasan Unswagati (YPSGJ),\" ujar Maman kepada awak media.
Menurut Maman, Pemerintah Kota Cirebon harus bertanggungjawab atas segala kebijakan yang telah dibuat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal hibah tanah kepada YPSGJ yang saat ini menjadi pro kontra.
\"2018, 2019 itu masih belum bisa dijawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Cirebon meminjampakaikan. Apalagi pada tahun 2018 lahan tersebut masih menjadi kewenangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),\" lanjut Maman.
Salah satu yang dipersoalkan GMBI terkait hibah ialah status tanah. Menurut Maman, pada saat terjadi pinjam pakai tahun 2018, status tanah masih milik Kemenkeu. Tapi Pemerintah Kota Cirebon sudah berani mengambil langkah sendiri.
\"Dengan fungsi tugas dari Pemerintah Kota Cirebon sendiri itu tidak diperbolehkan. Apalagi ini dapat pinjaman dari pemerintah pusat. Itu belum bisa dijawab kaitan dengan apa yang menjadi dasar,\" kata dia.
Pihaknya juga mempertanyakan perihal izin bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. \"Perda nomor 4 tahun 2010 di pasal 1 setiap orang atau badan yang mendirikan gedung harus ada izin,\" jelas dia.
Sumber: