TB Hasanuddin Salahkan PG Rajawali II Jatitujuh

TB Hasanuddin Salahkan PG Rajawali II Jatitujuh

RAKYATCIREBON.ID - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, setelah mendapat informasi dari kedua belah pihak, baik dari wilayah Kabupaten Indramayu dan Majalengka, dirinya mengambil kesimpulan terkait kericuhan HGU PG Jatitujuh.

Menurut politisi asal Majalengka ini, kunci permasalahan itu ada dalam pembagian Hak Guna Usaha (HGU), yang dilakukan oleh pabrik gula.

HGU diberikan oleh negara kepada PT, nyatanya PT PG Rajawali II Jatitujuh Majalengka yang dipercaya pemerintah, justru tidak mengelola dengan baik. Untuk mengamankan kemudian membagikan dengan pasti lahan tebu tersebut kepada petani.

\"Seharusnya pembagian HGU itu ditujukan kepada siapa, jumlahnya berapa? Lalu sistemnya seperti apa? Sehingga ada tanah yang hampir tidak bertuan,\" ujarnya saat kunjungan ke Majalengka belum lama ini.

Kondisi itulah, menurut Hasanuddin, menjadi akar permasalahan adanya bentrokan antar kedua petani tebu tersebut. “Sehingga saya sudah minta ya harus diselesaikan oleh pabrik gula tadi, untuk ditertibkan pertama mengenai batas,” ucapnya.

Dia juga baru mengetahui, ternyata batas wilayah administrasi negara, yaitu batas wilayah antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Indramayu berbeda. Berbeda dengan batas yang diputuskan oleh BPN. Artinya, berbeda secara kenyataannya juga. “Nah itu harus segera ditertibkan,” kata TB Hasanuddin.

Kemudian, siapa yang mendapatkan tanah untuk dikelola secara mitra, kewajiban upahnya akan seperti apa. \"Saya juga akan mempertanyakan apakah sah menurut undang-undang menyewakan HGU kepada rakyat tiap hektar sebanyak Rp3.000.000. Ternyata pak bupati juga tidak tahu itu,” tuturnya.

Dengan berbekal informasi tersebut, pria asal Kecamatan Talaga ini akan segera melaporkan data dan fakta itu kepada menteri yang mengurusi hal tersebut. \"Saya akan melaporkan kepada menteri terkait juga kepada mereka-mereka yang terkait. Supaya kasus ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya. (hsn)

Sumber: