Ketua DPRD Kota Cirebon Gugat Prabowo dan Gerindra Rp1,1 Miliar, Minta SK Dicabut

Ketua DPRD Kota Cirebon Gugat Prabowo dan Gerindra Rp1,1 Miliar, Minta SK Dicabut

CIREBON - Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati gugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan.

Dalam petitum, disebutkan agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

Ganti rugi ini, akibat kerugian materil dan immateril penggugat sebesar Rp1,1 miliar. Adapun ganti rugi ini, agar dibayar secara tunai dan seketika.

Dari penelusuran radarcirebon.com di SIPP PN Jakarta Selatan, pihak tergugat adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, yang dalam situs Partai Gerindra tercatat atas nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Juga sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Gugatan itu, didaftarkan pada Rabu, 6, Oktober 2021 dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Adapun petitum dalam provisi gugatan itu berisi beberapa poin. Diantaranya terkait surat purusan yang dikeluarkan para tergugat agar dinyatakan status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses keputusan apapun terkait penggugat sebagai anggota Partai Gerindra dan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Disebutkan juga bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan, disebutkan agar para tergugat mencabut Surat Keputusan DPP partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2021-2024.

Menyatakan sah, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 08-0071/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2019-2024. (azs/yud)

Sumber: