Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga
RAKYATCIREBON.ID - Pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah konten yang diunggah di salah satu kanal medsosnya, hangat diperbincangkan.
Dalam unggahan tersebut, Zudan menjawab sebuah pertanyaan, apakah pasangan yang nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Ia pun menjawab, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Dan bagi pasangan yang menikah siri, mereka bisa dimasukan dalam satu KK.
Dalam video tersebut, Zudan menegaskan bahwa Dirjen Dukcapil tidak menikahkan pasangan tersebut, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Dan nanti di dalam KK akan diberikan keterangan bahwa pasangan tersebut \"nikah belum tercatat\".
Syaratnya, pasangan tersebut harus membuat atau mengisi blangko surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Disdukcapil di masing-masing daerah. Dengan mencantumkan dua orang saksi.
Merespons pernyataan yang disampaikan Dirjen Dukcapil tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengungkapkan, setiap pasangan yang menikah siri, atau belum tercatat secara hukum di Kementerian Agama, memang menurut ketentuan administrasi kependudukan boleh membuat KK. Kedua namanya bisa digabung dalam satu KK dengan beberapa ketentuan.
\"Memang benar bisa. Ketentuan tersebut sudah ada. Kalau yang biasa kan harus menyertakan buku nikah. Yang siri ini kan tidak punya buku nikah. Jadi ada ketentuan sendiri,\" ungkap Atang kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Salah satu persyaratannya, lanjut Atang, pasangan yang menikah siri bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengajukan permohonan. Di sana mereka akan disodorkan blangko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai suami istri untuk diisi.
Di dalam surat tersebut, pemohon bertanda tangan di atas materai, juga disertai adanya dua orang saksi yang menyatakan, atau menyaksikan bahwa keduanya benar-benar sudah melakukan pernikahan.
\"Ada blangko yang kita sediakan. Kemudian mereka harus membawa dua orang saksi. Lalu akan kami proses,\" kata Atang.
Ditambahkan Atang, maksud pernyataan Dirjen Dukcapil tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencatatan administrasi kependudukan. Terutama mereka yang melakukan pernikahan tanpa tercatat di KUA.
\"Mungkin pak Dirjen ingin mendorong pasangan siri yang belum memiliki KK, ini lebih ke pasangan pernikahan pertama ya,\" imbuh Atang. (sep)
Sumber: