Modus Jadi Tukang Pijat, Seorang Pemuda Gasak Perhiasan

Modus Jadi Tukang Pijat, Seorang Pemuda Gasak Perhiasan

RAKYATCIREBON.ID – Modus sebagai tukang pijat dilancarkan seorang pemuda berinsial W (29) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu untuk melakukan perbuatan jahat. Korbannya seorang nenek berusia 72 tahun yang kehilangan perhiasannya saat memakai jasa pijat pelakunya.

Dari keterangan yang diperoleh, korbannya diketahui bernama Warijah warga Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Perhiasan yang dicuri tukang pijat berupa kalung emas seberat 8,5 gram dan liontin emas 5,3 gram.

Kapolsek Terisi, IPTU Hendro Ruhanda membenarkan kejadian tersebut. Peristiwanya terjadi pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Mulanya korban sedang duduk di teras rumahnya, lalu datang seorang laki-laki yang menawarkan jasa pijat.

“Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah, lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam dan korban menyetujui,\" jelasnya didampingi Kanit Reskrim, Bripka Wahyudin, Selasa (28/9).

Sesaat kemudian korban mulai dipijat oleh pelaku di dalam rumah. Lalu pelaku meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan. Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin yang kemudian disimpannya di bawah bantal.

Beberapa lama setelah itu, pelaku yang masih memijat korban mulai memerhatikan situasi sekitar untuk memuluskan aksi jahatnya. Suatu ketika saat situasi sudah dianggap aman, pelaku berhasil menguasai perhiasan yang semula di bawah bantal dan membawanya kabur.

Setelah tukang pijat jahat itu meninggalkan rumahnya, Warijah mulai kebingungan. Pasalnya, kalung dan liontin emas yang disimpan di bawah bantal hilang. Kecurigaannya saat itu hanya kepada si tukang pijat. Selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek setempat.

Menurut kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korbannya. Dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Blok Peraha, Desa Sanca, Kecamatan Gantar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa uang tunai Rp1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 lembar bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban. \"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Hendro mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap orang tak dikenal, meskipun menawarkan jasa. Terlebih jika situasi di lingkungannya dalam keadaan sepi. “Kami mengimbau jangan asal percaya, tetap waspada,” tandasnya. (tar)

Sumber: