Ketua Fraksi PDIP Diganti Mendadak, Abdul Rohman Akan Surati DPP
RAKYATCIREBON.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu dikabarkan diganti secara mendadak meski digelar dalam sidang paripurna, Senin (20/9). Abdul Rohman yang merasa dicopot dari jabatannya berencana akan mengadukannya dengan berkirim surat ke DPP PDI Perjuangan.
Pencopotan jabatan itu berdasarkan surat masuk dari DPC PDI Perjuangan. Isi surat yang ditujukan kepada DPRD Indramayu menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan kerja Fraksi PDIP DPRD Indramayu dan arahan DPD PDIP Jawa Barat, serta berdasarkan analisa konstalasi daerah, maka DPC PDIP Indramayu melakukan reposisi struktur dan komposisi Fraksi PDIP DPRD Indramayu periode 2019-2021.
Tertuang sebuah keputusan dalam surat itu, Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Tarmudi Atmaja, Estim Enting sebagai wakil ketua, dan Anggi Noviah sebagai sekretarisnya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Indramayu, H Sirojudin dan Sekretaris, Sahali.
Terkait pergantian ketua fraksi tersebut, Sirojudin menyatakan hal biasa dalam organisasi. “Pergantian ini kan sebagai upaya penyegaran organisasi saja. Dan ini juga dilakukan oleh yang lainnya, bukan hanya PDIP saja,” jelasnya singkat.
Terpisah, Sekretaris DPRD Indramayu, Iding Syafrudin membenarkan adanya pergantian komposisi pada Fraksi PDIP tersebut. Pihaknya menerima surat SK dari DPC PDIP Indramayu tiga hari lalu, Jumat (17/9).
“Suratnya tertanggal 8 September 2021,” sebutnya.
Sementara itu, Abdul Rohman mengatakan, pencopotan dirinya sebagai ketua Fraksi PDIP DPRD Indramayu baru diketahuinya saat dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Indramayu. “Saya baru tahu saya diberhentikan di dalam sidang itu, saya sebelumnya tidak dikasih tahu,” kata dia.
Ia yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC PDIP Indramayu pun mempertanyakan terkait pencopotan jabatannya sebagai Ketua Fraksi PDIP. Terlebih lagi setelah dipelajari, prosesnya tidak dilakukan dengan baik dan tidak sesuai ketentuan.
Semestinya dalam ketentuan pengambilan keputusan harusnya ada rapat pleno yang membahas kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu lebih dahulu, dan lain sebagainya.
“Pergantian ini tidak ada pemberitahuan lebih dahulu, padahal saya ini adalah bendahara umum DPC PDIP Indramayu. Juga tidak dicantumkannya rekomendasi dari DPD PDIP Jawa Barat dalam putusan tersebut, yang biasanya dicantumkan, akan tetapi ini tidak dilakukan oleh pemimpin partai di daerah,” paparnya.
Menurutnya, ia baru menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu selama kurang lebih 2 tahun. Sedangkan dalam regulasi di DPRD, periode jabatan ketua fraksi seharusnya selama 2,5 tahun dan baru bisa dilakukan pergantian. Namun berbeda berbeda dengan regulasi di partai, ketua fraksi bisa diganti sewaktu-waktu bilamana ada hal yang dianggap mendesak.
\"Kalau berbicara partai, ketua fraksi memang bisa diganti jika meninggal dunia, terkena hukum, tidak menjaga marwah fraksi, dan tidak melaksanakan tugas sebagai kepanjangan partai. Saya tidak merasa melanggar satu pun,” ungkapnya.
Untuk itu, Rohman berencana dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke DPP PDIP sebagai tindak lanjut atas kebijakan partainya tersebut. Ditambah lagi, ia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. “Dalam waktu dekat, saya akan coba kirim surat ke DPP,” pungkasnya. (tar)
Sumber: