KPU Kuningan Akan Verifikasi Berkas PAW Anggota DPRD
RAKYATCIREBON.ID - Sekretariat DPRD Kuningan langsung bergerak cepat pasca menerima berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan atas nama Almarhum Asril Rusli Muhammad.
Pimpinan DPRD Kuningan yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan, Deden Yuliadin, menyerahkan surat permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu kepada KPU Kabupaten Kuningan, Rabu (08/09).
Surat tersebut diterima langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Maman Sulaeman selaku didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini di Kantor KPU Kabupaten Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Maman Sulaeman mengatakan, PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal Dunia, atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan.
\"Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU no 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota. proses PAW dilaksanakan karena 3 hal,\" kata Maman
Diungkapkan Maman, pertama PAW terjadi jika ada anggota DPRD yang meninggal dunia. \"Kedua jika ada pengunduran diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Lalu, ketiga, jika ada aleg yang diberhentikan,\" ungkapnya.
Setelah menerima surat permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu, lanjut Maman, KPU Kabupaten Kuningan akan memroses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung, seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS, verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1.
\"Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,\" terangnya.
Maman menargetkan KPU Kabupaten Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi, kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kaupaten Kuningan.(ale)
Sumber: