Pemkab Kuningan Dukung Sinergitas Proyek Strategi Nasional

Pemkab Kuningan Dukung Sinergitas Proyek Strategi Nasional

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH Pimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan Tahun 2021, Senin (6/9) di Ruang Rapat Kantor BPN/ATR.

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.

“Maka dari itu, Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai Keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor, Surahman menjelaskan, Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan concern Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu.

“Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tah 2025,” ujarnya.

Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Kuningan, dan dimungkinkannya pembiayaan tersebut dibebankan kepada Masyarakat melalui Peraturan Bupati, dengan jumlah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bidang per sertipikat hak atas tanah.

Sebab, Percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk pembayaran BPHTB Bupati bisa membuat kebijakan mengurangi 50 persen bahkan sampai dengan 100 persen, bisa dengan surat keputusan Bupati, itu demi meringankan beban masyarakat dan dalam rangka kita menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik.(ale)

Sumber: