Beda Pendapat, Ketua Komisi II Bela Chinli

Beda Pendapat, Ketua Komisi II Bela Chinli

RAKYATCIREBON.ID - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengaku aneh dengan pemberitaan berkaitan dengan PT Chinli. Pasalnya, yang diberitakan cukup boombastis. 

Isinya, berkaitan dengan perintah pembongkaran bangunan PT Chinli. Alasannya, karena belum mengantongi IMB. Padahal, sebenarnya dilokasi Chinli Damarguna, belum ada bangunan apapun. 

\"Dilapangan. Urugan sudah berhenti. DPKPP menyuruh membongkar tiang pancang, membongkar tiang pancang yang mana,\" kata Mad Saleh, Minggu (8/8).

Ia pun merasa aneh. Karena yang dimunculkan, tidak ada di lokasi. Ia pun meminta, agar DPKPP mengkroscek langsung ke lokasi.

\"Tinjau dulu lah. Biar tidak salah berstatmen,\" pintanya. 

Karena statmen yamg dimaksudkan kurang tepat. Kalaupun ada, yag telah memasang tiang pancang, bukan di Chinli Desa Damarguna. Melainkan di Chinli I, di Desa Tenjomaya.

\"Masyarakat juga harus tau, ada Chinli II Desa Damarguna dan Chinli I di Desa Tenjomaya. Nah, yang sudah ada pemasangan itu, adanya di Chinli I. Chinli Desa Tenjomaya. Yang kedua sih, belum ada,\" tegasnya.

Ia pun meminta, DPKPP harus jelas. Surat yang telah dikeluarkannya itu, untuk Chinli mana.

\"Ini kan tidak elok. Jangan sampai salah sasaran. Yang dimaksud Damarguna, tapi kasusnya yang di Tenjomaya,\" ucapnya.

Menurutnya, berita yang telah berseliweran itu, salah. Sudah membuat gaduh. Kendati demikian, Komisi II belum ada rencana melakukan pemanggilan. Baik kepada managemen PT Chinli. Maupun ke DPKPP. Komisi II kata Mad Saleh sementara ini masih memantau terlebih dulu.  

\"Kalau memanggil, harus sesuai dilapangan. Sementara dilapangan tidak ada kegiatan apapun. Kalau mau memanggil, dalam hal apa. Nanti, kita akan meminta klarifikasi ke DPKPP,\" tuturnya.

Pihaknya akan meminta jadwal, agar bisa datang langsung ke DPKPP. \"Yang pasti tidak ada kegiatan apapun. Ini intuk menarik benang merahnya saja,\" kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal kasus PT Chinli. Pasalnya, ada dugaan gratifikasi. Mengingat DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Cirebon saling lempar kewenangan terkait penindakan atas pelanggaran yang dilakukan PT Chinli.

Padahal, disampaikan Ketua Lesda Kabupaten Cirebon, Abdurrohim berdasarkan Pasal 225 Perbup Cirebon Nomor 58 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah jelas. Setelah pemilik bangunan (PT Chinli, red)  diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan pembongkaran bangunan gedung sendiri, dalam pasal tersebut di Ayat (9) juga  dijelaskan, jika selama 30 hari  pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran, maka DPKPP dan atau Satpol PP yang harus melakukan pembongkaran bangunan gedung.

Sumber: