Beda Pendapat, Ketua Komisi II Bela Chinli

Beda Pendapat, Ketua Komisi II Bela Chinli

\"Kalau mengacu pada Pasal 225, kedua dinas ini, yakni DPKPP dan Satpol PP sama-sama punya kewenangan untuk menindak. Kalau yang terjadi sekarang, mereka saling lempar. Jangan-jangan sudah pada \'masuk angin\' nih,\" kata Rohim, Kamis lalu (5/8).

Artinya, kata alumni PMII Cirebon ini, tidak bisa disalahkan ketika muncul dugaan adanya gratifikasi atau suap. Mengingat kedua dinas ini tidak mau bertindak, meskipun sudah jelas pelanggaran yang dilakukan. Yakni, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi kegiatan pengerjaan konstruksi sudah berjalan. Bahkan, pengurugan lahan sudah selesai dan kini, kata dia, informasinya tengah tahap pembangunan pondasi.

\"Sebab, berdasarkan kajian kita, yang namanya pengurugan lahan itu sudah masuk dalam definisi pembangunan. Jadi, kami mendorong agar APH bertindak dalam masalah ini, karena diduga ada praktek gratifikasi,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: