Pemkab Hapus Sanksi Denda Pajak
RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Cirebon. Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban WP di masa pandemi Covid-19.
\"Mulai berlaku Agustus sampai September 2021. Dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak Covid-19. Sekaligus demi menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini,\" kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Deni Agustin SE di Pendopo Bupati Cirebon Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (2/8).
Penghapusan ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, seluruh masyarakat tidak terkecuali WP untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan PPKM.
\"Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas. Jadi, kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak,\" katanya.
Akan tetapi, penghapusan ini hanya berlaku selama waktu yang telah ditentukan. Lebih dari itu, sanksi denda akan tetap berlaku.
“Misalnya, membayar pajaknya lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,\" kata Bupati Imron.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE mengatakan, selama pandemi capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target capaian. \"Dari triwulan kedua kita target Rp 97 miliar terealisasi mencapai Rp 109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen itu semua jenis pajak,\" katanya.
Deni menjelaskan, dalam capaian target, ada sejumlah wajib pajak yang tidak sesuai target. Seperti halnya pajak hiburan dan hotel. Sebab, di masa pandemi Covid-19 ada kebijakan pemerintahan terkait penerapan PPKM.
\"Wajib pajak hiburan dan hotel yang terdampak luar biasa. Pajak hiburan selama pandemi terutama dijalankannya PPKM baik mikro, darurat maupu level 3-4, hiburan itu ditutup dilarang beroperasi. Sehingga untuk pencapaian pajak di hiburan ini tidak tercapai. Dan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga capaian target tidak tercapai,\" kata Deni.
Akan tetapi, kata Deni, meskipun adanya penurunan target di beberapa jenis pajak, ada sejumlah wajib pajak yang melampaui target capaian.
\"Raihan target tercapainya ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame,\" katanya.
Namun demikian, menurut Deni, dari tujuh wajib pajak ada satu jenis pajak yang paling banyak menunggak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
“Itu memang cukup besar. Sementara untuk enam jenis wajib pajak jumlahnya memang tidak terlalu signifikan. Ini yang harus kita dorong ke depan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB P2 harus bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda sepanjang dibayar pada bulan Agustus dan September. Ini sangat meringankan bagi wajib pajak,\" katanya.
Deni mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah Covid-19.
Sumber: