Pemkab Hapus Sanksi Denda Pajak

Pemkab Hapus Sanksi Denda Pajak

\"Dengan kesadaran tinggi, kami mengajak semua untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo. Serta pembayaran pajak daerah, kami fasilitas bisa dilakukan melalui tempat pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon seperti Kantor Kas BJB, Payment point BJB, BJB Digi, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Bukalapak,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: