Syarat Perjalanan Kereta Api Diperketat

Syarat Perjalanan Kereta Api Diperketat

RAKYATCIREBON.ID - Terhitung 26 Juli, pelayanan kereta api jarak menengah dan jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses masyarakat umum. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang di masa PPKM level 4 lanjutan ini. Yakni, penumpang berusia di atas 18 tahun harus memperlihatkan surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Atau hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam, kemudian menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

\"Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19. Sedangkan usia 5 sampai 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT –PCR atau Test rapid Antigen,\" ungkap Suprapto.

Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kepentingan khusus yang tidak ataupun belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, lanjut dia, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid  Antigen saja.

\"Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api. Dan tiket akan dikembalikan 100 persen,\" paparnya.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung, kata Suprapto, jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus menunjukan tren penurunan. Rata-rata jumlahnya dari tanggal 3 sampai 26 Juli hanya mencapai 250-300 penumpang perhari.

Sementara jika dibandingkan dengan kondisi normal pada masa pandemi (non PPKM, red), jumlah penumpang rata-rata mencapai antara 2.500-3.000 penumpang per harinya. \"Calon penumpang KA yang dibatalkan tiketnya karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, dari periode tanggal 3 sampai 25 Juli sudah 828 orang,\" jelas Suprapto. (sep)

Sumber: