Forum PKL Sebut Walikota Sudah Ingkar Janji

Forum PKL Sebut Walikota Sudah Ingkar Janji

RAKYATCIREBON.ID – Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Thahar kembali menagih janji Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH yang akan memberikan kelonggaran jam operasional bagi pedagang (PKL). Menurutnya, hingga beberapa hari setelah kesepakatan yang ditandatangani walikota di depan mahasiswa dan perwakilan PKL, belum ada realisasinya.

Erlinus membeberkan,  pada pelaksanaan PPKM dengan judul PPKM Level 4 ini, Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang menjadi dasar pelaksanaan di tingkat pusat, sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Cirebon bernomor 443/ SE. 68 PEM.

Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Thahar menilai, isi dari SE tersebut tidak mencerminkan hasil kesepakatan yang sudah dibuat antara walikota dengan mahasiswa serta perwakilan PKL. \"Jangankan pelaksanaan di lapangan, dilihat dari SE tersebut juga walikota sudah ingkar janji,\" ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Erlinus, berdasarkan berita acara saat pertemuan, ada tujuh poin yang disepakati. Dan inti dari semua poin tidak terlihat ada dan tertuang dalam SE mengenai PPKM level 4 tersebut.

Dia mencontohkan, pada ketentuan nomor dua poin d dalam SE tentang PPKM level 4, pembatasan jam operasional masih tetap dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Padahal saat audiensi, para PKL sudah meminta kelonggaran mengenai pembatasan jam operasional.  Dan pada poin kelima kesepakatan bersama, isinya adalah \"Memberikan kelonggaran dalam jam operasional para pelaku usaha seperti pedagang\".

\"Walikota tidak memenuhi janjinya. Hasil berita acara audiensi dengan mahasiswa yang sudah ditandatangani tidak tertuang dalam SE PPKM level 3-4, 21-26 juli 2021. Isi ketentuan dalam SE terbaru masih sama dengan SE sebelumnya. Poin 5 hasil audiensi mengenai kelonggaran, harusnya berubah dong waktunya, kalau walikota konsisten dengan yang ditandatanganinya di atas materai,\" jelas Erlinus.

Penilaian itu, lanjutnya, baru dari satu poin saja. Dan tidak menutup kemungkinan ada poin lain dalam SE yang tidak sejalan. Bahkan bertentangan dengan SE tentang PPKM Level 4 di Kota Cirebon.

\"Benturan bisa terjadi di lapangan kalau masyarakat memaknai audiensi dengan mahasiswa adalah sebuah komitmen. Padahal SE yang baru keluar tidak mengakomodir poin kesepakatan tersebut. Kalau tidak menyanggupi kenapa harus tanda tangan? Kalau tak sanggup merealisasikan, batalkan saja hasil audiensi. Itu lebih satria,\" tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, drh Maharani Dewi mengaku sangat merasakan dampak pandemi. Terutama dampak pemberlakuan PPKM yang dirasakan para pelaku UMKM, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Namun demikian, pihaknya tidak bisa banyak berbuat. Yang bisa dilakukan hanya sebatas semaksimal mungkin menjembatani para PKL untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

\"Untuk kami memang tidak bisa banyak berbuat. Tapi kami terus memfasilitasi ajuan bantuan BPUM untuk UMKM, termasuk PKL. Kemarin kita kerja sama dengan Jabar Bergerak dan ACT memberikan bantuan beras kepada para PKL. Meski jumlahnya terbatas, anggaran dinas sendiri untuk tahun ini tidak ada alokasi. Tapi kita upayakan yang terbaik dari jalan yang lain,\" ungkapnya.

Menurut pemantauan DKUKMPP selaku SKPD yang menjadi leading sector pembinaan PKL, kata Maharani, mereka sangat merasakan dampak PPKM. Terutama dalam hal pembatasan operasional.

\"Mereka terdampak sekali, dengan aturan pembatasan jam operasional dan tidak boleh makan di tempat ini, tetapi semoga segera semua bisa tertanggulangi, kasus menurun dan teman-teman bisa berjualan lagi seperti biasa, tentu saja teman-teman PKL juga kita imbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, tetep jalankan prokes 5M,\" kata Maharani. (sep)

Sumber: