Antrean Pendaftaran Online Menumpuk, Imbas Pengurangan Jumlah Pelayanan

Antrean Pendaftaran Online Menumpuk, Imbas Pengurangan Jumlah Pelayanan

RAKYATCIREBON.ID - Selama penerapan PPKM Darurat diberlakukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengurangi jumlah pelayanan. Karena pegawai yang ada juga dibatasi hanya 25 persen, sisanya bekerja dengan sistem Work From Home (WFH).

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pelayanan hanya 25 persen, sehingga dalam satu hari, pihaknya hanya melayani 50 orang saja.

\"Sehari kan kita bisa sampai 200 orang. Nah saat ini hanya 25 persen. Jadi hanya sekitar 50 orang yang dilayani setiap hari. Pegawai yang masuk 25 persen, sekitar 12 orang saja,\" ungkap Rahmat kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Akibat pengurangan jumlah pelayanan tersebut, lanjut dia, saat ini terjadi antrean pelayanan. Tetapi, meskipun pelayanan di kantor dibatasi, namun pendaftaran melalui online atau whatsapp tetap dibuka.

\"Antrean pendaftar via online sudah sampai di tanggal 19 bahkan lebih. Jadi sudah terjadi penumpukan pendaftaran,\" lanjut Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, saat ini, pelayanan KTP ditarik ke kantor Disdukcapil. Sehingga pihak kecamatan sementara tidak melayani pengajuan dokumen kependudukan jenis E-KTP.

\"E-KTP sekarang di sini semua. Yang boleh di kecamatan hanya pelayanan KK. Ada beberapa peningkatan, seperti di pelayanan akta kematian juga ada peningkatan. Berkejaran dengan kelahiran. Sejak penerapan PPKM, ada peningkatan dibanding sebelum penerapan PPKM,\" kata Rahmat.

Sebelumnya, Rahmat mengakui, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, ada peningkatan permohonan pembuatan akta kematian dan akta kelahiran. Angka itu, lebih tinggi dibandingkan hari-hari normal.

Dari data yang ada di bagian pelayanan Disdukcapil, sejak hari kerja tanggal 6 Juli lalu, ada 13 permohonan pembuatan akta kelahiran dan 8 akta kematian. Tanggal 7 Juli, ada 8 permohonan akta kelahiran dan 11 akta kematian.

Sementara tanggal 8 Juli, ada 15 permohonan akta kelahiran dan 12 akta kematian. Pada tanggal 9 Juli, ada 21 permohonan akta kelahiran dan 9 permohonan akta kematian. Dan hari Senin 12 Juli, ada 14 permohonan akta kelahiran dan 16 akta kematian.

\"Jadi jumlah selama PPKM ini, ada 71 permohonan pembuatan akta kelahiran dan 56 permohonan akta kematian. Ada peningkatan dibanding sebelum penerapan PPKM,\" pungkasnya. (sep)

Sumber: