Dua Kafe Kedapatan Gelar Pesta Miras, Pemilik Diproses Hukum
RAKYATCIREBON.ID – Penerapan kebijakan dan penindakan tegas dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu belum sepenuhnya disertai peningkatan kesadaran masyarakat. Buktinya, aparat kepolisian menggerebek pesta minuman keras (miras) di dua kafe yang nekat masih beroperasi.
Hal itu terungkap setelah Polsek Losarang menerima laporan adanya kafe yang beroperasi dimasa PPKM Darurat, akhir pekan lalu (11/7). Dua kafe itu adalah Sahara dan Mexico. Saat itu pula langsung dilakukan penggerebekan, pesta miras dibubarkan dan masing-masing pemilik kafe ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari informasi sebelumnya, dua kafe itu nekat beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi. Keadaan pintu utama ditutup rapat layaknya kafe yang sedang tutup.
Namun ternyata di dalam kafe terdapat beberapa lelaki ditemani wanita pemandu lagu sedang berpesta miras. Ironisnya, salah satu dari mereka membuat video pesta miras dan mengunggahnya di laman Facebook.
Terhadap laporan yang diterima, Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi memimpin langsung penggerebekan tersebut. Ternyata informasi benar, di kafe Sahara didapati sejumlah orang sedang berpesta miras. Mereka terdiri dari laki-laki dan pemandu lagu yang sedang bersenang-senang.
Sejumlah laki-laki dan wanita pemandu lagu pun diamankan serta diperiksa di tempat. Sedangkan para pemilik kafe diberikan peringatan keras berupa penerapan tindak pidan ringan (Tipiring).
\"Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dengan ancaman denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,\" tegas Mashudi.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan menindak siapa saja yang melanggar aturan PPKM Darurat. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sidang tipiring terhadap keduanya digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Indramayu di Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Rabu (14/7). Keduanya terbukti membuat kerumunan dengan menggelar pesta miras dengan ditemani wanita pemandu lagu.
Barang bukti miras yang sebelumnya disita petugas turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Vonis bersalah untuk kedua pemilik kafe itu dikenakan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp5 juta atau kurungan selama 5 hari. (tar)
Sumber: