Denda Pelanggar PPKM di Kota Cirebon Tembus Rp170 Juta
RAKYATCIREBON.ID - Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar PPKM Darurat pecah telur. Sampai sidang hari Rabu (14/7) kemarin, denda yang terkumpul setelah disidangkan mencapai angka Rp170 juta. Jumlah tersebut melonjak signifikan dari hasil sidang hari sebelumnya.
Juru Bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengakui, pada hari Selasa (13/7) lalu, terjadi peningkatan signifikan. Pihaknya turun langsung memantau persidangan di area GTC. Pada hari tersebut, ada sedikitnya 51 pelanggar yang disidangkan. Didominasi oleh para pelaku usaha toko besar.
\"Hari Selasa kemarin kita menyidangkan 51 pelanggar dengan denda sekitar 59 juta,\" ungkap Aryo kepada Rakyat Cirebon.
Pada sidang hari Selasa, lanjut dia, denda paling maksimal pun meningkat. Ada beberapa pelanggar yang dijatuhi hukuman denda sampai Rp8 juta per kasus. \"Paling besar saat ini ada denda sampai 8.000.000. Toko, pelanggarannya non esensial tapi masih buka. Ada juga melebihi kapasitas karyawan yang masuk,\" ujar Aryo.
Sampai sidang terakhir, kata dia, semua pelanggar kooperatif datang dan bersedia dijatuhi hukuman. Meskipun dengan denda yang angkanya cukup beragam. \"Sampai kemarin, subsider kurungan tiga hari belum ada. Semua bersedia membayar denda ke Jaksa,\" jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edy Siswoyo menambahkan, pada sidang hari Rabu lalu ada sedikitnya 52 pelanggar yang kembali disidangkan. Namun besaran denda tidak sebesar pada hari Selasa lalu.
\"Hari ini (kemarin, red) ada 52 pelaku usaha yang disidangkan dengan denda Rp13.096.000,\" tambah Edy. (sep)
Sumber: