Penyebaran Covid di Kota Angin Makin Mengkhawatirkan

Penyebaran Covid di Kota Angin Makin Mengkhawatirkan

RAKYATCIREBON.ID - PPKM Darurat tersebut, dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di kota berjuluk Angin ini. Penularan terhadap Covid-19 di Majalengka hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, hingga Selasa 6 Juli 2021 total terkonfirmasi virus Corona sudah mencapai 6.877 orang dan kematian mencapai 447 orang.

Kepala BPBD Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi P mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah pusat, guna menekan lonjakan angka kasus Covid-19.

“Kondisi yang terjadi di Majalengka ini menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal,\" kata Iskandar kepada Rakyat Cirebon, Kamis (8/7).

Menurutnya, indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menkes, saat ini menempatkan Kabupaten Majalengka dalam kriteria level 3 dan juga masuk dalam risiko tinggi atau zona merah di Jawa Barat.

\"Untuk di tingkat desa atau RT/RW di Kabupaten Majalengka yang masuk dalam zona merah, sebayak 41 desa/kelurahan dan 50 RT. Sedangkan, yang masuk zona oranye, ada 92 desa/kelurahan serta 150 RT,\" ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat tersebut, diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Majalengka.

Dia menambahkan, bahwa Pemda Majalengka juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Di antaranya, kata dia, menyiapkan tempat isolasi terpusat kabupaten di Gedung SKB Majalengka dengan kapasitas 22 kamar. Dan menyiapkan dukungan pendirian tenda darurat untuk pelayanan darurat pasien Covid-19.

Iskandar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

\"Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,\" jelasnya.

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan. Seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.

Hal tersebut juga sudah dikelurkan surat edaran Bupati Majalengka No 443.i/1094/BPBD dan berlaku sejak tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

Yakni, sektor non esensial diterapkan Work From Home (WFH) 100 persen. Sektor esensial keuangan dan perbankan, pasar modern, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, non karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor Work From Office (WFO) 50 persen dan WFH 50 persen dengan pengetatan prokes

Sumber: