Tempat Ibadah Ditutup Total

Tempat Ibadah Ditutup Total

RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu ketentuannya, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh tempat ibadah tanpa terkecuali ditutup sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Menanggapi ketentuan tersebut, PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon menganggap bahwa kebijakan PPKM darurat memang sesuatu yang krusial dan harus dilaksanakan.

\"Ada klausul dalam PPKM Darurat, tempat-tempat peribadatan ditutup sementara. Mulai masjid, gereja, vihara, klenteng dan lain sebagainya. Saya mewakil DMI Kota Cirebon memberikan dukungan penuh terhadap PPKM Darurat, tentang ditutupnya sementara tempat peribadatan,\" ungkap Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi saat diwawancarai usai rapat di Balaikota.

Menindaklanjuti ketentuan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan, lanjut Didi, PD DMI pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan akan membuat surat edaran bersama guna menyosialisasikan ketentuan PPKM darurat kepada seluruh masjid di Kota Cirebon.

Mengingat, selama PPKM Darurat diberlakukan, masjid harus tutup dan kegiatan keagamaan ditiadakan total.

\"Kita akan membuat surat imbauan untuk masjid-masjid di Kota Cirebon,\" lanjut Didi.

Tidak melihat dan mempertimbangkan kondisi zona, kata Didi, kali ini di semua zona, dan Kota Cirebon masuk dalam kategori level 4. Maka semua masjid di Kota Cirebon diharuskan tutup total.

\"Kami DMI Kota Cirebon sifatnya hanya memberikan imbauan dan sosialisasi. Adapun yang tetap memaksa membuka, itu sudah bagian dari penegak hukum,\" pungkas Didi. (sep)

Sumber: