Jika PAD Moncer, Tunjangan Bupati Ikut Naik

Jika PAD Moncer, Tunjangan Bupati Ikut Naik

RAKYATCIREBON.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara diam-diam oleh DPRD Majalengka mendapat komentar beragam.

Setelah sebelumnya mendapat komentar dari kepala desa, karena dinilai tidak etis ketika ADD mengalami pengurangan sementara Raperda tersebut didalamnya membahas tunjangan Bupati dan wakil Bupati.

Pimpinan pansus Raperda tersebut, Ika Purnama Alam tidak mau berkomentar terlalu jauh. Menurutnya, Raperda tersebut bukan usulan atau Raperda inisiatif dari dewan. Akan tetapi perda usulan dari eksekutif.

“Perihal ini supaya lebih sistematis coba tanya ke pengusul eksekutif BKAD. Karena perda perubahannya bukan inisiatif Dewan tapi usulan eksekutif,” ujar politisi PKS ini, Selasa (29/6).

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan membenarkan jika pihaknya yang mengusulkan Raperda tersebut. Tentunya Lalan memiliki alasan kenapa Perda nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu disesuaikan.

Lalan menyebut, setidaknya ada beberapa alasan urgensinya perubahan perda itu. Perda No. 8 Thn 2005 belum selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP No. 109 Thn 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dsn Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, kata Lalan, Perda No. 8 Thn 2005 kalau tidak mengalami penyelarasan tidak akan dapat mengakomodir hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, karena di dalam Perda No. 8 Thn 2005 tidak memuat ketetapan apabila PAD melebihi Rp150 Miliar.

Alasan ketiga, besaran anggaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan sangat bergantung besar atau kecilnya kenaikan PAD.

Disaat PAD naik, maka biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan naik juga.

Begitu pula sebaliknya apabila PAD turun, sudah barang tentu penunjang operasional tersebut akan mengalami penurunan sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan dalam Perda.

“Naik atau turunnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bukan persoalan elok atau tidak elok, tapi ini berkaitan dengan amanat peraturan perundangan-undangan, disaat kita tidak melaksanakannya berarti pemerintah daerah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Majalengka, Wawan Darmawan menyebut, pihaknya belum menentukan sikap. Malahan Wawan juga mengaku belum tahu detail isi raperda tersebut. Namun Wawan yakin, fraksinya di DPRD Majalengka tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terlebih ditengah kondisi seperti ini.

Wawan berjanji, pihaknya akan mengkaji isi raperda tersebut sebelum mengambil sikap dalam menentukan poin-poin di dalamnya. “Kita tidak akan gegabah, pastinya akan kita kaji terlebih dahulu,” ujar Wawan.(hsn)

Sumber: