Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Arak-arakan di Indramayu

Petugas Gabungan Bubarkan Paksa  Arak-arakan di Indramayu

RAKYATCIREBON.ID – Gelaran arak-arakan kesenian singa depok nekat digelar warga dalam pesta hajatan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Senin (28/6).

Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP langsung bertindak tegas membubarkan kegiatan yang tidak patut sekaligus melanggar kebijakan di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Tindakan tegas pembubaran paksa itu dipimpin oleh Plt Camat Patrol, Drs H Sholehudin. Upaya itu juga dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 443/1427/Org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Serta percepatan vaksinasi dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Camat yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 kecamatan setempat melalui Kasi Trantib, Bagus Asep Trisnadi menyatakan, pihaknya mengetahui adanya kegiatan arak-arakan pesta hajatan itu setelah mendapat laporan dari warga.

Padahal Satgas maupun Forkopimcam sudah memberikan imbauan, bahkan melarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Atas hal itu pihaknya mengaku kecolongan. Kabarnya, kuwu dan sekdesa desa setempat tidak melarang karena tidak tahu lantaran sedang menjalani isolasi pasca dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

“Kita akui memang kecolongan, termasuk kak kuwu. Pak kuwu dan sekdes saat ini sedang menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.

Disinggung perijinan terkait kegiatan itu, pihaknya tidak pernah memberikan atau pun mengeluarkan ijinnya. Namun dari keterangan yang diperoleh, arak-arakan pesta hajatan itu digelar paksa oleh warga yang menjadi tuan hajat dan diduga ada oknum.

“Kegiatan arak-arakan tersebut dipaksakan oleh tuan hajat, termasuk oknum lurahnya. Kami akan menindak lanjuti kasus ini, akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tukasnya. (tar)

Sumber: