Menag Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Idul Adha

Menag Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Idul Adha

RAKYATCIREBON.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H tahun 2021. Bahkan, SE nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, mulai disosialisasikan.

Kasubbag TU Kemenag Kota Cirebon, Slamet SAg mengungkapkan, SE tersebut diteken beberapa waktu lalu, dan langsung disebar ke Kemenag di daerah. Untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat melalui para penyuluh.

Tidak jauh berbeda dengan SE menjelang Idul Adha pada tahun lalu, dijelaskan Slamet, inti dari SE tersebut adalah pelaksanaan Idul Adha yang biasa digelar secara masal, harus menyesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

\"Jadi ada klasifikasi wilayah, sehingga diserahkan ke kebijakan daerah. Kalau zona merah, Idul Adha ditiadakan di masjid dan disarankan di rumah. Kalau zona selain merah, silakan dengan prokes yang ketat,\" ungkap Slamet kepada Rakyat Cirebon.

Mengenai SE ini, ditegaskan Slamet, Kementerian Agama tidak sama sekali melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha. Namun Kemenag mencoba memberikan rambu-rambu. Bagi zona yang penyebarannya mengkhawatirkan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka diimbau untuk salat Idul Adha di rumah.

\"Kami mengimbau masyarakat, jangan sampai seakan Kemenag melarang, silakan disesuaikan,\" ujar Slamet.

Selain mengatur tentang rambu prokes untuk pelaksanaan Idul Adha, lanjut dia, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kurban, dan pelaksanaan kurban dipersilakan dilaksanakan dengan beberapa catatan. Mulai dari prokes yang diperketat, terutama di distribusi, hingga pemeriksaan hewan kurban.

\"Panitia harus menyiasati, jangan sampai ada kerumunan, hewan kurban akan dicek oleh dinas terkait, soal kelayakannya. Jadi dua hal inti itu yang dibahas dalam SE nomor 15 tahun 2021,\" jelas Slamet.

Untuk penerapannya, kata Slamet, meskipun di internal Kemenag sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui para penyuluh agama. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Pemkot, terlebih dengan Satgas Covid-19.

\"Nanti koordinasi dengan satgas di daerah. Karena setiap ada regulasi baru, kita selalu koordinasi dengan Satgas. Dan kemungkinan nanti ada rapat leading sector khusus membahas ini,\" kata Slamet. (sep)

Sumber: