Oknum Kades Pengeroyok Warga Belum Diberi Sanksi

Oknum Kades Pengeroyok Warga Belum Diberi Sanksi

RAKYATCIREBON.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka (DPMD Majalengka), Hendra Krisniawan menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perbuatan tak terpuji seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Majalengka.

Hal tersebut, karena oknum Kades di wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka tersebut, diduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Tasikmalaya yang saat ini tengah ditangani pihak Kepolisian Polres Majalengka.

Kendati demikian, pihaknya masih belum bersikap khususnya administratif terhadap jabatan kepala desa setelah kasus yang menimpa oknum Kades berinisial ES itu.

\"Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah Kecamatan Cikijing, untuk melihat mekanismenya. Karena, DPMD enggan terburu-buru mengeluarkan kebijakan tentang sanksi hingga pemberhentian terhadap oknum kepala desa tersebut,\" ungkap Hendra, Kamis (24/6).

Menurut Hendra, bahwa nantinya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian akan menjadi dasar kebijakan. Penetapan tersangka itu merupakan proses hukum yang berlaku terhadap masyarakat atau siapa pun termasuk kepala desa ketika melanggar aturan hukum.

Hendra mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dan laporan resmi terkait kasus yang bersangkutan. Baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah Kecamatan Cikijing.

\"Kendati demikian, kami tetap akan mempertimbangkan dasar atas keterangan resmi dari pihak kepolisian nantinya,\" jelasnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum kades tersebut, diduga telah menganiaya warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, US. Penganianyaan itu dilakukan bersama rekannya, UN, pada 5 Juni 2021.

\"Mereka diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya,\" ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Selasa 22 Juni 2021, kemarin.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan copot pada gigi seri. Polisi menangkap kedua pelaku pada 17 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka spontan menganiaya korban. Mereka berdalih penganiayaan itu berawal dari pertikaian saat berpapasan di jalan.

\"Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,\" jelasnya terkait penganiayaan oleh oknum kades di Kabupaten Majalengka yang juga direspon DPMD Majalengka.(hsn)

Sumber: