Petugas Amankan 15.700 Butir Obat Terlarang, 10 Pelaku Terancam Minimal Enam Tahun Penjara
RAKYATCIREBON.ID - Polisi telah melakukan penangkapan terhadap sepuluh pelaku pengedar, penjual dan penyalahgunaan narkotika. Sepuluh pelaku narkoba itu, masing-masing berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
Rincian barang bukti narkoba yang diamankan yakni sebelas paket sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol dan 866 butir hexymer.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, pihaknya menangkap sepuluh pelaku dan mengamankan ribuan barang bukti tersebut, di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
“Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat. Kami menyebar petugas lain ke wilayah lainnya. Akhirnya, tertangkap sepuluh pelaku,” ungkap Udiyanto, dalam konferensi pers, Senin, (21/6).
Menurutnya, total barang bukti yang diamankan yakni 15.700 butir obat-obatan terlarang dan 17 paket narkotika golongan satu.
“Kami telah berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan satu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, barang narkotika itu merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama periode Mei sampai Juni 2021.
Sepuluh pelaku dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara.
Sementara pelaku lainnya, yakni pelaku berinisial RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak kepolisian Majalengka mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Terutama para pelajar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, kejahatan narkoba seperti fenomena gunung es yang harus segera dituntaskan.
Dijelaskan Tarsono, tingginya pengungkapan kasus peredaran narkoba dan laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, mengindikasikan peredaran narkoba di Majalengka masih tinggi.
Dia menjelaskan, penyalahgunaan narkoba telah banyak menyerang generasi muda penerus bangsa.
Sumber: