Siap-siap Kejaksaan Turun Tangan, Bantu BPJS Kesehatan Tegakan Aturan
RAKYATCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap turun tangan membantu BPJS Kesehatan untuk menegakan regulasi agar pemberi kerja (perusahaan) mematuhi kewajiban dalam program JKN-KIS. Saat ini, masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS.
\"Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan menegakan regulasi tentang Program JKN-KIS. Kami akan mendukung langkah-langkah bersama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,\" tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian saat acara penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kesepakatan Bersama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Penandatanganan kesepakatan langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahardian dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat.
Perpanjangan Kesepakatan Bersama ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Cirebon.
Ruang lingkup kesepakatan yang dijalin, berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan ataupun aset milik BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ewang juga menyampaikan dukungan terhadap program JKN-KIS yang telah banyak membantu masyarakat. Khususnya masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik.
Kejaksaan Negeri, lanjut Nopi, melalui upaya litigasi dan non litigasinya, akan sangat membantu peningkatan kepatuhan Peserta JKN-KIS. Khususnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait Program JKN-KIS dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya.
\"Kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak tahun 2014. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan JKN-KIS di wilayah Kota Cirebon dapat berjalan optimal,\" pungkas Nopi.
Sebelumnya, Nopi menjelaskan, sampai bulan Juni ini, cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Kota Cirebon belum sepenuhnya atau belum 100 persen. Dari data yang tercatat, angka kepesertaan baru mencapai 333.586 jiwa, atau sekitar 97,25 persen dari total jumlah penduduk Kota Cirebon. Sehingga dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 9.417 jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, di Kota Cirebon masih ada pemberi kerja yang enggan mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS, karena telah terdaftar sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). \"Keberhasilan Program JKN-KIS dengan target Universal Health Coverage (UHC) ini, memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, stakeholder dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat. Kita sama-sama pertahankan dan optimalkan capaian ini,\" ajaknya. (sep)
Sumber: