14.157 Pelaku Usaha di Indramayu Diusulkan Terima Bantuan Presiden

14.157 Pelaku Usaha di Indramayu Diusulkan Terima Bantuan Presiden

RAKYATCIREBON.ID  – Sebanyak 14.157 orang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Usulannya disampaikan melalui Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Dijelaskan Plt Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Didi Riyadi, sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 pihaknya telah mengusulkan 14.157 sebagai penerima program Banpres BPUM. Seluruh berkas persyaratannya telah dilakukan validasi dan sudah memenuhi persyaratan. Namun hingga Jumat (18/6) kemarin belum ada realisasi atau pencairan yang masuk ke rekening penerima dari pihak perbankan.

“Antusias masyarakat terutama pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk mengajukan BPUM sangat besar. Hal ini dimaklumi, pandemi Covid-19 telah berdampak pada usaha UMKM yang juga merasakan turunnya kondisi perekonomian. Dengan BPUM ini diharapkan bisa menjadi modal atau pengungkit untuk kelanjutan usaha para pelaku UMKM di Indramayu,” ujarnya.

Dipaparkan Didi, untuk program BPUM pada tahun 2020 yang lalu pihaknya telah mengusulkan sebanyak 196.956 orang atau pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut setalah dilakukan validasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan oleh Kemenkop UKM RI, sebanyak 148.993 pelaku UMKM dinyatakan memenuhi persyaratannya. Selanjutnya hanya 50.651 orang yang mendapatkan bantuannya. Adapun penyalurannya melalui BRI Cabang Indramayu dan Jatibarang dengan besaran masing-masing senilai Rp2,4 juta.

Sedangkan bagi para pelaku UMKM yang sudah mengajukan berkas dan belum mendapatkan bantuan pada tahun 2020 lalu, Kemenkop UKM telah meralisasikan pada tahun 2021 ini untuk 65.490 orang yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI dan BNI 46) dengan besaran masing-masing Rp1,2 juta. “Dengan demikian data pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM dari berkas yang diajukan pada tahun 2020 lalu sebanyak 116.141 orang,” sebutnya.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Rosidah menambahkan, pendaftaran BPUM pada tahun 2021 ini masih dibuka dan paling lambat tanggal 28 Juni 2021. Untuk itu bagi masyarakat yang belum mengajukan bisa memanfaatkan sisa waktunya untuk mendaftarkan diri. “Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM, silahkan gunakan kesempatan ini,” pungkasnya. (tar)

Sumber: