Maret-Juni 2021, Polres Kuningan Ungkap 28 Kasus Kejahatan

Maret-Juni 2021, Polres Kuningan Ungkap 28 Kasus Kejahatan

RAKYATCIREBON.ID - Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Maret-Juni 2021, Polres Kuningan berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan dengan 23 tersangka. Kasusnya bermacam-macam, mulai kriminal umum sampai tindak pidana narkoba.

Untuk kasus tindak pidana kriminal umum, di antaranya pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai pencabulan di bawah umur. Sedangan kasus tindak pidana narkoba, kepolisian membongkar sembilan kasus.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi mengatakan, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan.

“Ke-33 tersangka kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda. Semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres kepada awak media di Gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, kemarin.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja mengungkapkan, dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, tiga unit kendaraan roda dua dan dua buah kunci letter T serta kunci palsu.

Untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam satu bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm. Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa satu buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

“Untuk kasus tindak pidana illegal logging, 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp240.000,- serta 1 unit gergaji mesin/chainshaw,” jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menyatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk tindak pidana narkotika jenis Sabu 153,74 gram (1,5 ons), narkotika jenis Ganja 11,3 gram, narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila 2,8 gram, psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan obat keras terbatas terdiri dari 536 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, serta 750 butir Dextromethorphan.

Ketika ditanya ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan, untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 117/2016 jo. Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara ancaman hukuman pidana penyalahgunaan narkoba, kata Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, para tersangka akan disangkakan dengan hukuman berbeda. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ale)

Sumber: